BERANDANEWS – Polman, Aksi premanisme yang meresahkan para pengunjung tempat wisata di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, akhirnya dihentikan polisi.
Personel Polsek Campalagian berhasil mengamankan seorang pria berinisial IRF alias Ippang (30) yang diduga kerap melakukan aksi pengancaman dan pemerasan terhadap sepasang remaja di kawasan Pantai Babatoa, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian.
Terduga pelaku diringkus tanpa perlawanan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA saat bersembunyi di rumah kakaknya di Dusun Babatoa.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ps Kanit IK Polsek Campalagian AIPTU Sirajuddin bersama Ps Kanit Reskrim AIPDA Sapriadi.
Penangkapan Ippang mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/392/IX/2026/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar, atas insiden pengancaman dan pemerasan yang menimpa sepasang remaja pada Senin (28/9/2026) sore di Pantai Babatoa.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel (handphone), dua buah helm, serta satu lembar baju warna biru milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolsek Campalagian, Ippang mengakui seluruh perbuatannya.
Pelaku mengungkapkan bahwa modus operandinya adalah mengintai dan mengamati pasangan remaja yang sedang berduaan di area pantai, lalu menghampiri dan mengintimidasi mereka.
Pelaku sempat meminta “uang damai” sebesar Rp500 ribu kepada korban. Karena korban hanya sanggup menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 ribu, pelaku yang tak puas lantas merampas dua unit ponsel, dua helm, dan baju milik sejoli tersebut.
“Uang hasil pemerasan sebesar Rp150 ribu tersebut diakui terduga pelaku telah habis digunakan untuk membeli minuman keras (miras),” ungkap petugas saat pemeriksaan.
Kepada penyidik, Ippang juga bernyanyi bahwa aksi memalak sejoli di kawasan wisata Pantai Babatoa tersebut bukan pertama kali dilakukannya, melainkan sudah menjadi kebiasaan berulang dengan modus serupa.
Usai menjalani pemeriksaan awal di Polsek Campalagian, Ippang beserta barang bukti langsung dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Polman guna penanganan hukum serta penyidikan lebih lanjut.(*)





