BERANDANEWS – Luwu, Praktik dugaan komersialisasi aset milik pemerintah secara sepihak kembali memicu sorotan publik di Kabupaten Luwu. Seorang warga Desa Bakti, Dusun Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, berinisial MR, diduga kuat memanfaatkan dan menyewakan Ruang Milik Jalan (Rumija) aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan penelusuran tim pers di lapangan, MR diketahui telah lama mendirikan bangunan warung di bahu jalan persis di depan rumah tinggalnya. Praktik penyalahgunaan fasilitas publik ini kian mencolok setelah MR nekat menyewakannya kepada pihak ketiga.
“Warung itu sudah lama berdiri. Namun baru disewakan kepada pelaku usaha kuliner asal Makassar sejak tahun 2025 lalu sebesar Rp 10 juta per tahun untuk usaha bakso jumbo dan pangsit,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi fenomena penyerobotan aset publik tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel, Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa pendirian bangunan permanen atau komersialisasi bahu jalan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang sangat fatal.
“Penggunaan bagian jalan milik pemerintah diatur sangat ketat dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Permen PU No. 20/PRT/M/2010. Pemanfaatan lahan jalan untuk disewakan demi kepentingan pribadi jelas ilegal jika tanpa izin resmi penyelenggara jalan serta perjanjian sewa yang sah,” tegas Mulyadi, S.H., saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa bahu jalan merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang tidak boleh dikuasai secara sepihak. Tindakan mengomersialkan lahan publik tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana penyerobotan tanah negara berdasarkan UU No. 51/PRP/1960 jo. Pasal 385 KUHP.
Mulyadi berharap Pemerintah Desa Bakti, Pemerintah Kabupaten Luwu, hingga aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban dan proses hukum guna menyelamatkan aset daerah.
“Tindakan menyewakan tanah negara demi menguntungkan diri sendiri sangat rentan terjerat pidana. Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembongkaran tanpa ganti rugi serta melaporkan oknum bersangkutan ke kepolisian,” tutup Mulyadi.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi serta mendapatkan tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Bakti maupun instansi terkait di Pemkab Luwu.(*)





