Gasak Motor Saat Korban Tertidur, Pelaku Curanmor Asal Soppeng Diciduk Resmob di Wajo!

Ilustrasi Penangkapan

BERANDANEWS – Soppeng, Pelarian Yaya Rinaldi (30), terduga pelaku pencurian spesialis sepeda motor, berakhir di tangan kepolisian. Pria yang menggasak motor Yamaha NMAX di Kabupaten Soppeng tersebut dibekuk Tim URC Resmob Satreskrim Polres Soppeng saat bersembunyi di Kabupaten Wajo.

Proses penangkapan berlangsung pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Soppeng, Aiptu Jumaldi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif usai pihaknya mengendus jejak pelarian pelaku ke daerah tetangga.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi lapangan, tim mendeteksi keberadaan terduga pelaku di wilayah Wajo. Personel bergerak cepat ke lokasi sasaran dan berhasil membekuk bersangkutan tanpa perlawanan beserta barang bukti,” terang Aiptu Jumaldi, Jumat (25/9/2026) malam.

Aksi pencurian ini bermula pada Rabu (23/9/2026) sore di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Soppeng. Saat itu, korban tengah tertidur lelap di kediamannya tanpa menyadari bahaya yang mengintai.

Pelaku yang memanfaatkan kelengaian korban nekat menyelinap masuk dan mengembat kunci motor yang tergeletak di samping tubuh korban yang terlelap. Yaya kemudian membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban dengan nilai kerugian mencapai Rp23 juta.

Sadar menjadi korban pencurian, korban lantas melapor ke Polsek Liliriaja dengan nomor laporan LP/B/19/IX/2026/SPKT/POLSEK LILIRIAJA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN.

Dalam pemeriksaan awal, Yaya Rinaldi tak bisa berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam serta satu unit ponsel pintar merek Vivo hitam.

“Terduga pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas Jumaldi.(*)