Bupati Husniah Talenrang Tersangka Korupsi, Mengapa Wabup Darmawangsyah Muin Tak Otomatis Jadi Plt? Ini Penjelasan Pemprov Sulsel!

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (dok)

BERANDANEWS – Makassar, Penetapan status tersangka terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), dalam skandal korupsi, pemerasan izin PBG, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menimbulkan tanda tanya publik terkait keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Meski Bupati HT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, tidak bisa serta-merta langsung diangkat atau berganti status menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan, status tersangka tidak secara otomatis memberhentikan seorang kepala daerah dari jabatannya.

“Secara hukum, bupati yang menjadi tersangka kasus korupsi tidak otomatis langsung diberhentikan sementara. Ada tahapan mendasar yang membedakan antara status tersangka, terdakwa, dan terpidana,” jelas Jufri Rahman dikutip pada Sabtu (26/9/2026)

Merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pemberhentian sementara baru dapat diproses oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) apabila kepala daerah yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa dan perkaranya telah teregister secara resmi di pengadilan.

“Jadi sederhananya, status tersangka belum otomatis menggugurkan jabatan. Nanti ketika berkas perkara bergulir menjadi terdakwa dan teregister di pengadilan, barulah diberhentikan sementara oleh Mendagri,” papar Jufri.

Ia menambahkan, apabila kepala daerah berhalangan atau ditahan, wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan bupati. Namun secara kedudukan hukum, statusnya tetap sebagai Wakil Kepala Daerah yang menjalankan tugas (mutatis mutandis), bukan menduduki jabatan baru sebagai bupati definitif.

Pemerintah Provinsi Sulsel pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Pemprov memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan stabil tanpa gangguan.

Saat ini, Pemprov Sulsel tengah menunggu dokumen pemberitahuan resmi mengenai status hukum Bupati Gowa dari pihak kepolisian. Surat resmi tersebut akan dijadikan pijakan hukum bagi Gubernur Sulsel untuk bersurat ke Kemendagri guna memastikan legalitas kepemimpinan di Kabupaten Gowa.(*)