Bongkar Dugaan ‘Uang Pengaman’ Mafia BBM, Koalisi LSM dan Pers Seret Kapolsek Ponrang ke Propam

BERANDANEWS – Luwu, Langkah hukum tegas diambil oleh Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW-PSMP) Sulawesi Selatan bersama Koalisi LSM dan Pers Sulsel.

Pihaknya memastikan akan mendaftarkan laporan resmi terhadap Kapolsek Ponrang, Iptu Edy Syamsuri, ke Seksi Propam Polres Luwu serta mengadukan sejumlah media ke Dewan Pers pada Senin (28/9/2026) mendatang.

Langkah ini dipicu oleh dugaan kroscek manipulatif atas praktik pungutan liar (pungli) BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Lanipa (74.919.27).

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel yang juga praktisi hukum, Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa laporan ini dipicu oleh sikap tidak profesional penegak hukum di lapangan serta keterlibatan oknum media yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Hari Senin kami bergerak serentak. Berkas laporan untuk Kapolsek Ponrang ke Propam sudah rampung, begitu juga dengan pengaduan media-media yang menjadi ‘bumper’ ke Dewan Pers Jakarta. Ini komitmen kami agar fungsi kontrol sosial tidak diintervensi oleh narasi manipulatif,” tegas Mulyadi, Jumat (25/9/2026).

Laporan ke Propam bermula dari aksi pemeriksaan lapangan yang dilakukan Kapolsek Ponrang pada Rabu (23/9/2026).

Saat itu, Kapolsek mengklaim “tidak menemukan pungli”, padahal pemeriksaan dilakukan saat stok solar di SPBU Lanipa sudah kosong selama tiga hari berturut-turut.

Tak hanya itu, Kapolsek dinilai menutup mata terhadap bukti otentik yang dikirimkan oleh jurnalis di lapangan.

“Tim kami sudah menyodorkan bukti tangkapan layar percakapan narasumber mengenai setoran pungli Rp25.000 per jerigen yang dikirim langsung ke WhatsApp Kapolsek. Namun beliau memilih tidak merespons dan hanya meninggalkan tanda centang biru. Pengaburan fakta dan pengabaian bukti inilah yang kami serahkan ke Propam,” terang Mulyadi.

Di saat bersamaan, koalisi turut melaporkan sejumlah perusahaan media ke Dewan Pers karena memuat klarifikasi sepihak dari SPBU dan Polsek tanpa proses verifikasi (cover both sides). Media-media tersebut diduga melanggar Pasal 1 dan Pasal 6 KEJ serta disinyalir menerima ‘uang pengaman’ untuk membentengi pihak SPBU.

Meski demikian, Mulyadi menegaskan aksi ini tetap mendukung penuh komitmen Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, yang telah memanggil manajemen SPBU Lanipa untuk diproses secara transparan.(*)