Belum Genap Seminggu Menjabat, Silfester Matutina Mendadak Diberhentikan dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim!

Silfester Matutina (dok)

BERANDANEWS — Jakarta, Jabatan amat singkat di jajaran elite BUMN kembali menyedot perhatian publik.

PT Pelindo Jasa Maritim mengonfirmasi bahwa pihak pemegang saham resmi memberhentikan Silfester Matutina dari jabatannya sebagai Komisaris Independen, padahal ia baru saja diangkat pada 18 September 2026.

Keputusan pencopotan tersebut ditetapkan pada 23 September 2026. Artinya, Silfester menjabat di kursi dewan komisaris anak usaha PT Pelindo (Persero) tersebut selama kurang dari seminggu.

Senior Vice President (SVP) Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, membenarkan perihal dinamika perubahan susunan manajemen di internal perseroan tersebut.

“Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk dinamika pengangkatan dan pemberhentian Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen,” jelas Tubagus Patrick dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/9/2026).

Sebelumnya, Silfester ditunjuk menggantikan posisi Herryanto melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler. Namun, gelombang masukan serta evaluasi internal memicu pemegang saham mengambil langkah cepat untuk menghentikan masa jabatannya.

“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi mendalam dan mempertimbangkan berbagai pertimbangan strategis, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen per tanggal 23 September 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sosok Silfester Matutina sendiri bukan nama asing di lingkar korporasi pelat merah. Sebelum peristiwanya di Pelindo, ia juga sempat menduduki posisi Komisaris Independen di BUMN Pangan ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) pada Maret 2025.

Pihak manajemen PT Pelindo Jasa Maritim pun menyampaikan apresiasi atas dinamika saran dan kritik dari masyarakat luas yang dialamatkan kepada korporasi.

“Kami sangat menghargai perhatian serta pengawasan publik terkait dinamika ini sebagai bahan evaluasi untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” tutup Tubagus.(*)