BERANDANEWS — Makassar, Pembobolan brankas milik Yayasan Islam Al Markaz Makassar yang sempat menyisakan teka-teki akhirnya berhasil diungkap jajaran Polrestabes Makassar.
Setelah buron dan melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara, seorang pemuda berinisial AF (19) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus pembobolan brankas yang terjadi pada 6 Agustus 2026 lalu ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, didampingi Kasat Reskrim AKBP Justian di Aula Andi Mappaodang Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).
Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kasus ini sempat menemui jalan buntu lantaran rekaman kamera pengawas (CCTV) di area Masjid Al Markaz kurang tajam dan membingungkan petugas.
“Pada saat kejadian, rekaman CCTV yang ada di Masjid Al Markaz memang tidak terlalu jelas. Namun, penyidik terus menelusuri jejak pelaku. Hasil identifikasi menunjukkan AF pernah terlihat di beberapa masjid lain sebelum akhirnya terdeteksi kabur ke Kendari cukup lama,” terang Kombes Pol. Arya Perdana.
Akibat aksi nekat pemuda 19 tahun tersebut, pihak Yayasan Islam Al Markaz menelan kerugian materiil mencapai Rp75 juta yang digondol dari dalam brankas.
Tim Satreskrim Polrestabes Makassar yang melacak keberadaan pelaku di luar daerah langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk AF tanpa perlawanan.
Kini, AF telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak internal atau jaringan pelaku lain dalam aksi pembobolan tempat ibadah tersebut.
Atas tindakan kriminalnya, AF dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara.(*)





