Protes THM Berdiri Tepat di Samping Masjid Poros Tamalatea! HMI Cabang Jeneponto Desak Pemkab dan Polisi Turun Tangan

THM yang beroperasi persis di samping Masjid Haji M. Djafar Lipung, kawasan jalan poros Tamalatea Jeneponto

BERANDANEWS — Jeneponto, Keberadaan tempat hiburan malam (THM) jenis karaoke yang beroperasi persis di samping Masjid Haji M. Djafar Lipung, kawasan jalan poros Tamalatea Jeneponto, menuai gelombang protes tajam dari aktivis mahasiswa.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban serta norma sosial di kawasan tersebut.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan izin usaha karaoke biasa. Keberadaan THM yang berikatan langsung dengan dinding rumah ibadah dinilai mengabaikan rasa kepatutan sosial.

Terlebih lagi, HMI menerima aduan warga terkait dugaan penyediaan jasa pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di tempat karaoke tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan tempat karaoke. Ini menyangkut kenyamanan lingkungan sosial dan penghormatan terhadap rumah ibadah. Apabila benar ada layanan pemandu lagu di sana, pemerintah dan aparat kepolisian wajib turun langsung memeriksa kebenarannya,” ujar Sulaeman dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026)

Sulaeman menambahkan, masjid merupakan ruang suci tempat beribadah masyarakat yang harus dijaga ketenangan dan kesucian lingkungannya. Pemerintah daerah diminta tidak hanya melihat dari sudut pandang pendapatan atau aktivitas ekonomi semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial serta potensi gesekan di masyarakat.

HMI Jeneponto pun mengingatkan agar Pemkab Jeneponto dan Kepolisian tidak menunggu gelombang keresahan warga membesar baru mengambil tindakan di lapangan.

Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Jeneponto menyampaikan 6 tuntutan desakan resmi:

– Pemkab Jeneponto segera menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

– Kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas operasional tempat karaoke sesuai kewenangannya.

– Melakukan verifikasi faktual atas informasi keberadaan pemandu lagu (Lady Companion).

– Memeriksa ulang kesesuaian izin dan seluruh aktivitas usaha dengan regulasi yang berlaku.

– Mengambil tindakan hukum dan penutupan tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan.

– Tidak membiarkan keresahan masyarakat berlarut-larut akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Kami meminta pemerintah dan aparat keamanan jangan hanya memandang ini sebagai aktivitas bisnis semata. Lihat konteks sosial dan keagamaannya. Ada rumah ibadah di sampingnya, ada warga yang tinggal di sekitarnya, serta ada norma hukum dan etika yang wajib dihormati,” pungkas Sulaeman.(*)