Modus Licik Kelabuhi Petugas! Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras, Garam dan Pakaian Bekas, total nilai barang Rp27,3 Miliar

Konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta

BERANDANEWS — Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sukses menggagalkan empat aksi nekat penyelundupan komoditas impor ilegal berupa beras, garam, serta ribuan bal pakaian bekas (thrifting) sepanjang periode Agustus hingga September 2026.

Rangkaian penindakan maritim dan kepabeanan tersebut dilancarkan di empat lokasi terpisah, meliputi Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kawasan Berikat di Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Total estimasi nilai barang haram yang disita mencapai Rp27,339 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, membeberkan keberhasilan operasi gabungan ini langsung dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

“Dapat kami laporkan bahwa dalam periode Agustus hingga September 2026, Bea Cukai berhasil melakukan empat penindakan besar,” ujar Djaka di hadapan publik dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Dari hasil penyergapan di empat titik, petugas mengamankan 30 unit peti kemas bermuatan beras dan garam ilegal serta 1.435 bal pakaian bekas impor.

Penyelidikan mendalam mengungkapkan adanya modus licik berupa pemalsuan data manifes (misdeclaration) dan rekayasa penataan muatan fisik (smuggling design) di dalam kontainer.

“Pengelabuan dilakukan dengan memuat beras dan garam secara bersamaan di satu peti kemas, sehingga tersamarkan seolah-olah seluruh isinya adalah komoditas garam yang bebas larangan atau pembatasan impor,” papar Djaka.

Adapun rincian barang bukti dan estimasi kerugian negara yang berhasil digagalkan antara lain:

Sumatra Utara: Mencegat 430 bal pakaian bekas senilai Rp3,4 miliar.

Pelabuhan Tanjung Perak: Mengamankan 15 kontainer beras dan garam bernilai Rp7,8 miliar.

Kawasan Berikat Bogor: Menyita 15 kontainer beras dan garam senilai Rp8,006 miliar.

Pelabuhan Tanjung Priok: Menyita 9 kontainer pakaian bekas dengan taksiran nilai Rp8,04 miliar.

Seluruh barang bukti kini telah dikarantina di bawah pengawasan ketat DJBC. Untuk mengusut tuntas dalang dan sindikat di balik impor ilegal ini, Bea Cukai berkoordinasi intensif dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polri serta Kejaksaan Tinggi guna proses pidana kepabeanan lebih lanjut.(*)