Kabar Baik Bagi Petani dan Warga Kecil! DPR Resmi Sahkan UU Reforma Agraria untuk Urai Konflik Lahan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang.

BERANDANEWS —Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang.

Pengesahan keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Ketukan palu pimpinan rapat menyegel kesepakatan seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir.

Pengesahan payung hukum ini diharapkan menjadi angin segar bagi penyelesaian problem kerakyatan di sektor pertanahan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menegaskan pentingnya undang-undang ini untuk mengakhiri ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria yang kerap merugikan warga.

“Persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta konflik berkepanjangan. Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat agar reforma agraria dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkeadilan bagi rakyat,” terang Iman di hadapan peserta rapat.

Proses perumusan UU ini terbilang intensif dan menyerap aspirasi publik yang cukup luas.

Sejak diserahkannya Surat Presiden pada pertengahan September 2026, Baleg DPR melibatkan 55 elemen masyarakat mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil/LSM, hingga pelaku usaha guna menyelaraskan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Beberapa poin substansial yang disepakati dalam undang-undang baru ini meliputi:

Pengaturan Penyelenggaraan
Pelaksanaan reforma agraria berlandaskan pada Hak Menguasai Negara yang terstruktur.

Peta Jalan Perencanaan
Menyusun roadmap reforma agraria yang terukur dan terpadu.

Lokasi Prioritas
Penetapan area-area yang menjadi fokus penanganan konflik serta redistribusi lahan.

Kepastian Subjek dan Objek
Penegasan kriteria masyarakat yang berhak menerima manfaat serta objek tanah yang dapat didistribusikan.

Hadirnya UU Pengaturan Reforma Agraria ini diharapkan tidak sekadar menjadi lembaran hukum formal, melainkan mampu memberikan kepastian hak atas tanah, menghapus kriminalisasi masyarakat adat/petani, serta mendorong kesejahteraan ekonomi rakyat secara inklusif.(*)