BERANDANEWS — Makassar, Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Selatan tengah bergerak cepat memverifikasi data 25.214 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial yang indikasi rekeningnya tercatat dalam transaksi judi online (judol).
Penelusuran mendalam dilakukan guna memastikan apakah pemilik rekening memang pelaku judi online atau sekadar korban.
Kepala Dinsos Sulsel, Abdul Malik Faisal, mengungkapkan bahwa temuan angka tersebut paling banyak terkonsentrasi di wilayah perkotaan seperti Makassar karena faktor kemudahan akses teknologi.
“Paling banyak di Makassar. Kenapa kota? Karena di situ akses teknologinya tinggi dan judol itu menggunakan teknologi,” ujar Malik, Senin (21/9/2026).
Meski demikian, Malik menegaskan bahwa ditemukannya transaksi judol dalam sistem tidak serta-merta membuktikan penerima bansos yang bersangkutan bersalah.
Dinsos menemukan sejumlah kasus di mana rekening penerima bansos digunakan oleh anggota keluarga tanpa sepengetahuan pemilik asli.
“Seperti temuan di Takalar, rekening milik nenek penerima bansos ternyata dipakai oleh anaknya untuk transaksi judol. Ini jadi contoh adanya perbedaan antara pemilik rekening dan pelaku transaksi,” jelasnya.
Proses verifikasi dan cleansing data ini terus berjalan berdampingan dengan pemutakhiran penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima yang terbukti masih layak dan menjadi korban penyalahgunaan rekening oleh pihak lain tetap akan dipertimbangkan untuk menerima hak bantuan mereka.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, meminta agar data by name by address diserahkan secara utuh kepada pemerintah daerah agar langkah penanganan tidak merugikan masyarakat kecil.
“Kata ‘indikasi’ itu sangat riskan, jangan sampai rakyat selalu ditempatkan pada posisi korban. Pemprov Sulsel tentu mendukung penuh pemberantasan judi online, namun tindakannya harus berdasar hasil verifikasi yang presisi,” tegas Jufri.(*)





