BERANDANEWS — Kendari, Keheningan dini hari di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berujung trauma mendalam bagi wanita berinisial SU (44).
Rumahnya disatroni perampok yang tidak hanya menguras barang berharga, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan seksual yang keji, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Korban yang terbangun saat menyadari ada orang asing masuk ke dalam kamarnya, tak sempat meminta pertolongan karena pelaku langsung menutupi mulutnya sembari mengancam dengan bilah pisau.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku bertindak sangat brutal untuk melumpuhkan korban.
“Pelaku mengikat tangan korban ke belakang menggunakan lakban, serta menutup mulut dan mata korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku menggunting daster korban,” ujar Kompol Welliwanto, Sabtu (19/9/2026).
Pelaku lantas menggeledah isi kamar dan menggasak dua cincin emas serta enam unit jam tangan. Tak berhenti di situ, pelaku yang gelap mata menyeret korban ke kamar sebelah untuk mencabuli dan memperkosanya berulang kali sebelum akhirnya mengikat kaki korban dan melarikan diri.
Meski matanya sempat ditutup, kecurigaan korban langsung mengarah kepada mantan suaminya sendiri, berinisial MI (44), berdasarkan postur tubuh serta komunikasi terakhir mereka. Korban pun segera melaporkan peristiwa pilu tersebut ke Polresta Kendari.
Berbekal bukti permulaan yang cukup, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus MI di kawasan BTN 2, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kamis (17/9/2026) sore.
Di hadapan penyidik, MI tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatan bejatnya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian pelaku, tujuh jam tangan wanita, perhiasan emas, serta satu unit iPhone 12 Pro Max milik korban yang sempat dititipkan pelaku ke rumah teman dan orang tuanya.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf c KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan/pencabulan dengan kekerasan, serta Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.(*)





