BERANDANEWS – Mamasa, Langkah tegas terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat demi menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Prov. Sulbar, Bea Cukai Parepare, Korwas Polda Sulbar, Bapenda, hingga Satpol PP kabupaten menggelar operasi maraton di tiga wilayah sekaligus, yakni Mamuju Tengah, Majene, dan Mamasa.
Dalam razia gabungan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti rokok ilegal yang masih kedapatan diperjualbelikan secara bebas di toko maupun warung kelontong.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, mengungkapkan bahwa operasi di tiga kabupaten ini melengkapi penertiban sebelumnya yang telah dilaksanakan di Mamuju, Polewali Mandar, dan Pasangkayu.
“Sebelumnya kami sudah lakukan hal serupa di Mamuju, Polman, dan Pasangkayu. Jadi seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat kini sudah kita sasar,” terang Dermawan saat ditemui di Mamasa, Jumat (18/9/2026).
Dermawan menegaskan bahwa razia berkala ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi oknum distributor maupun pedagang nakal, sekaligus melindungi kelangsungan pelaku usaha dan produsen rokok resmi yang taat membayar pajak negara.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Provinsi Sulbar, Aksan Amrullah, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam Perda tersebut termuat aturan pajak rokok. Kita ingin semua pelaku usaha taat pajak demi mengoptimalkan penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan,” ujar Aksan.
Pemerintah Provinsi Sulbar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif mengenali ciri-ciri rokok ilegal, menolak mengonsumsinya, serta melaporkan ke pihak berwajib demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil.(*)





