BERANDANEWS – Makassar, Emosi sesaat berujung petaka. Seorang pemuda berinisial F (23) nekat menganiaya tetangganya sendiri, AF (16), hingga tak sadarkan diri. Insiden kekerasan ini memicu kemarahan keluarga korban hingga memicu aksi penggerudukan rumah pelaku oleh rombongan emak-emak.
Peristiwa ini terjadi di kawasan permukiman Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Rekaman amatir warga memperlihatkan kondisi korban yang mengalami luka di bagian wajah dan pingsan usai dipukul oleh pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, motif penganiayaan ini ditengarai oleh rasa jengkel akibat perselisihan bertetangga yang tak kunjung usai. Pelaku yang tersulut emosi saat bertemu korban langsung melayangkan pukulan keras.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, mengonfirmasi bahwa penganiayaan dilakukan secara langsung di area sekitar tempat tinggal mereka.
“Ada seorang tersangka yang diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Perbuatannya dilakukan karena ada permasalahan bertetangga. Karena merasa dongkol, saat melihat korban, pelaku memukulnya sebanyak dua kali di bagian pelipis,” ujar AKP Jafar Achmad.
Rumah Pelaku Digeruduk Massa, Polisi Turun Tangan
Mendengar buah hatinya dihajar hingga pingsan dan berdarah, keluarga korban yang didominasi ibu-ibu tak terima. Suasana sempat memanas ketika massa yang emosional bergerak mendatangi dan menggeruduk rumah lantai dua milik pelaku.
Beruntung, eskalasi emosi warga berhasil diredam setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Tallo tiba di lokasi. Petugas dengan sigap menghalau kerumunan dan memberikan pengertian agar warga tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Menyerahkan Diri dan Terancam Pasal Perlindungan Anak
Setelah pendekatan persuasif yang dilakukan polisi terhadap pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini, F (23) telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.(*)





