BERANDANEWS — Makassar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menggulung jaringan kejahatan siber penipuan online (passobis) yang beroperasi lintas daerah.
Dalam rentang waktu tiga bulan terakhir sepanjang 2026, polisi sukses membongkar 11 kasus berbeda dengan total kerugian korban mencapai Rp1,19 miliar.
Dalam operasi pembrantas kejahatan siber ini, penyidik menetapkan 22 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 18 pria dan 4 wanita.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan ragam skema dan modus baru yang menyesuaikan isu hangat masyarakat demi menguras rekening korban.
“Pengungkapan kasus tindak pidana siber ini dilakukan Ditreskrimsus selama tiga bulan terakhir di tahun 2026. Para tersangka mengeksekusi berbagai modus mulai dari lelang mobil, penjualan susu Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga tawaran kerja paruh waktu,” beber Kombes Didik di Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).
Polda Sulsel membeberkan sejumlah skema kejahatan menonjol yang berhasil dibongkar:
Modus Penjualan Susu MBG: Seorang wanita berinisial H asal Kolaka menipu empat warga Makassar dan Maros dengan dalih pengadaan susu untuk Dapur SPPG program MBG, meraup untung ilegal sebesar Rp120 juta.
Modus Bantuan Kemenkeu
Tersangka TR asal Sidrap menipu korban di Kabupaten Bone hingga rugi Rp217 juta lewat iming-iming pencairan bantuan dari Kementerian Keuangan.
Modus Lelang Mobil Jaringan Lapas
Kasus dikendalikan dari dalam Lapas Kumbahas, Sumatera, yang memangsa warga Makassar hingga rugi Rp120 juta.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 27 unit ponsel pintar, 2 kartu ATM, uang tunai, 1 unit printer, serta 4 bundel rekening koran milik para korban.
Atas perbuatannya, ke-22 tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.(*)





