BERANDANEWS – Jakarta, Sorotan publik menguat setelah Komisi III DPR RI mengumumkan 13 kriteria tindak pidana sasaran perampasan aset yang belum memuat kejahatan judi online (judol).
Menanggapi keresahan tersebut, DPR menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih bersifat dinamis dan terbuka untuk mengangkut kejahatan judi online.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, menjelaskan bahwa tidak dicantumkannya judi online saat ini bukan berarti menutup pintu. DPR masih dalam tahap “belanja masalah” dan terus menyerap aspirasi untuk memperluas cakupan RUU tersebut.
“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan. Jika dalam pembahasan ditemukan urgensi yang kuat, tentu akan dimasukkan,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut, Rabu (2/9/2026).
Menurut Gus Abduh, berbeda dengan korupsi yang terjadi pada momentum tertentu, judi online berjalan tanpa henti setiap detik dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang masif. Karakteristik aliran dana judol yang kerap dilarikan ke luar negeri dengan identitas anonim membutuhkan payung hukum perampasan aset yang komprehensif.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menegaskan bahwa draf RUU yang beredar di masyarakat saat ini bukanlah rumusan final. Sebagai RUU Usul Inisiatif DPR yang masuk Prolegnas 2025-2026, draf masih dapat bertambah atau berkurang pasal-pasalnya selama pembahasan Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah.
“Proses penyusunan dilakukan secara terbuka dengan mendengarkan puluhan tokoh, akademisi, hingga ormas. Draf RUU yang beredar belum final dan masih sangat dinamis,” kata Gus Falah.
DPR menargetkan seluruh rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset ini dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang.(*)





