BERANDANEWS – Jakarta, Penyidikan skandal dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026 kian menggulung banyak pihak.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam orang saksi kunci demi membongkar persekongkolan di tubuh lembaga baru tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan marathon yang digelar pada Selasa (1/9/2026).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” tegas Anang.
Pemeriksaan Enam Saksi Kunci
Adapun enam saksi yang dicerca pertanyaan oleh tim penyidik meliputi:
– NHG & AR — Tenaga Ahli Badan Gizi Nasional (BGN).
– HC — Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BGN.
– MS — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN.
– AM — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan MBG.
– AR — Pihak Yayasan HMB.
Penyidikan ini menyasar berbagai modus operandi, mulai dari permainan pengadaan barang dan jasa, dugaan jual-beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga korupsi pengadaan wadah makanan (Food Tray/ompreng).
Daftar 7 Tersangka dan Keterlibatan Perwira TNI
Hingga saat ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan 7 orang tersangka dari jajaran petinggi BGN hingga pihak swasta:
– Dadan Hindayana — Eks Kepala BGN
– Sony Sonjaya — Eks Wakil Kepala BGN
– Lodewyk Pusung — Eks Wakil Kepala BGN
– Asep Yusuf Somantri — Pihak Swasta
– Andri Mulyono — Vendor Motor Listrik
– Glory Harimas Sihombing — Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
– Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan — Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
Selain ketujuh nama di atas, Kejagung juga membongkar dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI aktif berinisial Kolonel BU. Lantaran status militer aktifnya, berkas penanganan Kolonel BU resmi dilimpahkan dari Jampidsus ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) untuk penanganan hukum lebih lanjut.(*)





