Pencopotan Sepihak 6 Pejabat Gowa Berbuntut Panjang, DPRD Ancam Gulirkan Hak Angket

Kantor DPRD Kabupaten Gowa

BERANDANEWS – Gowa, Keputusan sepihak jajaran pimpinan eksekutif Pemerintah Kabupaten Gowa mencopot dan memberhentikan enam pejabat secara mendadak berbuntut panjang.

Langkah yang dinilai menabrak asas transparansi dan aturan birokrasi ini resmi memicu tensi politik tinggi di Gedung DPRD Gowa.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar panas di Aula Utama DPRD Gowa, Senin (31/8/2026), lembaga legislatif secara tegas melayangkan ultimatum keras kepada eksekutif.

Tanpa Pemanggilan, SK Pencopotan Terbit Sepihak

RDP yang menghadirkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) serta jajaran Forkopimda Gowa tersebut membongkar bobroknya proses administrasi di tubuh Pemkab Gowa.

Keenam pejabat yang dicopot mengaku tidak pernah menerima surat peringatan, pemberitahuan, maupun pemanggilan klarifikasi sebelum Surat Keputusan (SK) pemberhentian mendadak itu diterbitkan.

Wakil Ketua II DPRD Gowa, Taufik Surullah, menegaskan bahwa gelombang aspirasi dan aduan masyarakat yang masuk menyuarakan kejanggalan serius dalam prosedur pencopotan tersebut.

“Proses ini menyangkut mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Tidak bisa main copot tanpa dasar dan prosedur yang sah,” tegas Taufik di hadapan peserta rapat.

Ultimatum 2×24 Jam: Klarifikasi atau Hak Interpelasi/Angket

Sebagai bentuk respons kelembagaan, DPRD Gowa memberi batas waktu (deadline) ketat selama 2×24 jam kepada pimpinan eksekutif Pemkab Gowa untuk menyerahkan klarifikasi tertulis. Eksekutif dituntut membeberkan secara eksplisit dasar hukum dan alasan di balik penerbitan SK pencopotan tersebut.

Jika tenggat waktu tersebut diabaikan, DPRD Gowa memastikan akan mengambil langkah politik tertinggi dengan menggunakan hak konstitusionalnya.

“Apabila dalam 2×24 jam pimpinan eksekutif tidak memberikan jawaban tertulis yang jelas, maka kami secara kelembagaan resmi akan menggunakan Hak Interpelasi atau Hak Angket,” ancam Taufik secara terbuka.

Ancaman pengguliran hak angket ini menandai potensi krisis kepercayaan publik dan politik hukum yang serius terhadap kepemimpinan eksekutif di Kabupaten Gowa.(*)