BERANDANEWS — Jombang, Angin sejuk kebersamaan berembus dari Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/8/2026).
Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara bulat menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan sosok Rais ‘Aam PBNU mendatang.
Hebatnya, penetapan sistem AHWA ini dicapai secara mufakat dan aklamasi tanpa diwarnai intrik pemungutan suara (voting) yang kerap memicu ketegangan.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengapresiasi tinggi kedewasaan para muktamirin. Menurutnya, penggunaan musyawarah mufakat melalui sistem AHWA menjadi jalan keluar terbaik untuk menjaga marwah kepemimpinan tertinggi NU.
“Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas,” tutur Kiai Ni’am optimistis usai memimpin jalannya sidang.
Tak hanya soal AHWA, forum musyawarah juga berhasil menetapkan benteng etika politik yang sangat ketat. Forum memutus jalan tengah yang melegakan terkait isu sensitif rangkap jabatan.
Secara tegas, Muktamar ke-35 NU menyepakati bahwa mandataris muktamar yakni Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU dilarang keras mengantongi rangkap jabatan di ranah politik.
Pengasuh Ponpes An-Nahdlah Depok tersebut merinci bahwa larangan eksekutif mencakup posisi Presiden, Wapres, Menteri, hingga Kepala Daerah. Sementara di ranah legislatif, posisi anggota DPR, DPD, DPRD, hingga jajaran pengurus partai politik resmi diharamkan untuk dirangkap.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga marwah PBNU. Sebagai pemegang pimpinan puncak, Rais ‘Aam dan Ketum PBNU diharapkan fokus menjalankan politik tingkat tinggi untuk kebangsaan dan umat (siyasatul ‘ulya), tanpa terdistraksi oleh kepentingan politik praktis.(*)





