PKPHN Bahas Arah Reformasi Profesi Advokat Pasca Putusan MK

BERANDANEWS — Jakarta, Pusat Kajian Pembaruan Hukum Nasional (PKPHN) menggelar Legal Insight bertajuk “Reformasi Pengaturan Profesi Advokat di Indonesia: Telaah Kritis Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Advokat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 126/PUU-XXIV/2026”, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut menghadirkan sejumlah akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan bidang hukum untuk membahas arah politik hukum serta desain baru pengaturan profesi advokat di Indonesia.

Salah satu materi yang menjadi sorotan disampaikan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Dalam paparannya bertajuk “Arah Politik Hukum RUU tentang Advokat: Strategi Penyusunan Naskah Akademik Pascaputusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026”, Fachrizal menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membawa mandat penting bagi pembentuk undang-undang.

Dalam pemaparannya, terdapat batas waktu konstitusional paling lama 17 Juni 2028 untuk melakukan perubahan atau penggantian UU Advokat. Apabila tenggat tersebut terlampaui tanpa adanya perubahan atau penggantian, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terancam kehilangan kekuatan hukum mengikat berdasarkan amar putusan bersyarat MK.

Karena itu, proses penyusunan naskah akademik tidak dapat ditempatkan pada akhir tenggat waktu karena masih membutuhkan tahapan konsultasi dan harmonisasi.

Fachrizal juga memetakan perkembangan UU Advokat 2003 ke dalam tiga fase, yakni unifikasi, fragmentasi, dan rekonstruksi. UU Advokat 2003 dinilai telah membangun fondasi kemandirian profesi melalui penyatuan profesi dan pengalihan pengelolaan kepada organisasi advokat.

Namun, konsentrasi kewenangan tanpa pengaman kelembagaan yang memadai kemudian dinilai membutuhkan rekonstruksi desain secara menyeluruh.

Pemisahan Fungsi Organisasi dan Regulator

Salah satu gagasan utama yang disampaikan adalah perlunya memisahkan fungsi representasi organisasi advokat dengan fungsi regulasi profesi.

Dalam desain tersebut, organisasi advokat tetap menjalankan fungsi representasi, seperti mewakili dan mengadvokasi anggota, membangun jejaring, menyediakan layanan anggota, mengembangkan profesi, serta menyelenggarakan pendidikan.

Sementara fungsi regulator mencakup penetapan standar nasional, pengujian dan akreditasi, pengawasan, serta penegakan disiplin profesi.

Pemisahan tersebut diperlukan karena pihak yang merekrut anggota dinilai tidak seharusnya sekaligus bertindak sebagai regulator, pengawas, dan pemutus perkara etik.

Dalam konteks pilihan politik hukum, materi tersebut merekomendasikan model multiorganisasi terbatas dengan regulator tunggal. Model ini dinilai dapat mengakomodasi pluralitas organisasi advokat, tetapi tetap menjamin adanya satu standar nasional.

Akreditasi menjadi instrumen untuk menjaga kualitas organisasi tanpa kembali memaksakan penyatuan yang dinilai tidak efektif.

Standar Nasional hingga Mekanisme Disiplin

Fachrizal menilai UU Advokat yang baru harus menetapkan sejumlah standar konstitusional minimum. Di antaranya kompetensi nasional, pendidikan profesi, ujian nasional, rekrutmen, etik dan disiplin, independensi, serta transparansi.

Selain itu, naskah akademik juga perlu menguji kebutuhan pengaturan mengenai bantuan hukum cuma-cuma, pemerataan layanan, basis data nasional, pendidikan berkelanjutan, dan perlindungan kelompok rentan.

Dalam desain kelembagaan yang ditawarkan, organisasi advokat berfokus pada keanggotaan, pendidikan, pelayanan anggota, serta pemeriksaan etik tingkat pertama.

Adapun regulator tunggal menangani registrasi nasional, standar minimum, akreditasi pendidikan, ujian nasional, nomor registrasi, kode etik nasional, pemeriksaan banding, hingga pengawasan pelaksanaan putusan.

Imunitas Advokat Tetap Fungsional dan Bersyarat

Materi juga menyoroti konstruksi hak imunitas advokat. Imunitas tersebut dipandang bersifat fungsional dan bersyarat, yakni melindungi pelaksanaan tugas profesi untuk pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Namun, perlindungan tersebut mensyaratkan iktikad baik. Imunitas tidak dimaksudkan menjadi kekebalan pidana, sehingga dugaan tindak pidana tetap dapat dinilai oleh aparat penegak hukum dalam perkara konkret.

Karena itu, RUU Advokat yang baru diarahkan untuk merumuskan imunitas berbasis fungsi dan iktikad baik dengan perlindungan proses yang wajar, tanpa memberikan kekebalan terhadap pertanggungjawaban pidana.

RUU Baru Dinilai Lebih Tepat Menggantikan UU Lama

Dari sisi teknik legislasi, materi Fachrizal menilai penggantian UU Nomor 18 Tahun 2003 lebih tepat dibandingkan perubahan parsial.

Alasannya, arsitektur kelembagaan profesi advokat telah mengalami perubahan, berbagai putusan MK perlu diintegrasikan, dan pengaturannya perlu diselaraskan dengan KUHP 2023 serta KUHAP 2025.

RUU baru setidaknya perlu mencakup aspek kelembagaan, lisensi, hak dan imunitas, etik dan disiplin, bantuan hukum cuma-cuma, registrasi dan data, advokat asing, ketentuan peralihan, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana secara terbatas dan presisi.

Fachrizal juga menekankan bahwa penyusunan naskah akademik tidak boleh sekadar membenarkan pilihan kebijakan yang sudah ditentukan. Naskah akademik harus menguji berbagai pilihan, termasuk bentuk regulator, mekanisme seleksi, akreditasi organisasi advokat, rangkaian lisensi, mekanisme disiplin, serta pembiayaan regulator.

Partisipasi Publik Harus Bermakna

Hal lain yang ditekankan adalah pentingnya partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU. Masyarakat harus memiliki akses terhadap naskah, data, pilihan kebijakan, dan waktu yang memadai untuk menyampaikan masukan.

Setiap masukan juga harus dipertimbangkan berdasarkan kriteria kebijakan yang jelas, sementara pembentuk undang-undang perlu memberikan alasan atas penerimaan, perubahan, maupun penolakan masukan tersebut.

Karena itu, proses penyusunan RUU perlu melibatkan organisasi advokat besar maupun kecil, advokat muda dan advokat di daerah, pengguna jasa, lembaga bantuan hukum, kelompok rentan, perguruan tinggi, pengadilan, pemerintah, serta masyarakat sipil.

Kegiatan Legal Insight PKPHN ini pada akhirnya menempatkan reformasi hukum advokat bukan sekadar sebagai perubahan norma, tetapi sebagai upaya membangun arsitektur kelembagaan profesi yang independen, berkualitas, memiliki proses hukum yang adil, memperluas akses terhadap keadilan, dan tetap akuntabel.

Kelima aspek tersebut menjadi kriteria yang perlu digunakan untuk menguji setiap norma dalam RUU Advokat yang baru. (*)