BERANDANEWS – Jakarta, Penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami aliran dana dan aset dengan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta.
Pemeriksaan marathon tersebut dilakukan secara terpisah di dua lokasi berbeda, yakni empat saksi di Bandung dan empat saksi lainnya di Gedung Kejagung, Jakarta.
“Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta. Tersangka DR (Don Ritto) diperiksa langsung di Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (6/8/2026).
Sitaan Fantastis dan Pusaran Tiga Kasus Korupsi
Kasus TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah ini bermula dari temuan fantastis saat penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai mencapai Rp543 miliar.
Dalam perkara TPPU ini, Kejagung tidak hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka, tetapi juga menyeret dua pihak swasta yang diduga kuat terlibat, yaitu:
Don Ritto (DR): Oknum pengacara yang kini berstatus tersangka dan ikut diperiksa dalam rentetan saksi kali ini.
Nurman Herin (NH): Pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan pencucian uang tersebut dilakukan Febrie memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain dijerat pasal TPPU, Febrie Adriansyah kini berstatus tersangkut dalam tiga kasus korupsi besar lainnya di Kejagung, yakni dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang sempat memicu mati listrik massal (blackout), serta dugaan korupsi penanganan perkara PT ASABRI.(*)





