Tangis dan Ketidakpastian di Balik Cerobong Nikel, PT GNI Morut Mulai PHK Bertahap 1.900 Buruh

BERANDANEWS – Morowali Utara, Ruang sosialisasi di lantai dua Gedung HRD PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, mendadak riuh dan haru sejak Rabu (5/8/2026).

Di hadapan lembaran surat panggilan, puluhan buruh tertunduk lesu menatap masa depan yang mendadak buram. Salah satu smelter nikel terbesar di Sulawesi Tengah tersebut resmi memulai proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 1.900 karyawannya secara bertahap hingga Sabtu (8/8/2026).

Langkah efisiensi pahit ini memangkas sekitar 30 persen dari total 6.325 tenaga kerja di PT GNI. Surat Pemberitahuan Efisiensi Nomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026 menjadi penanda berakhirnya mata pencaharian ribuan buruh yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan industri tersebut.

Asap Smelter Meredup, Nasib Ribuan Dapur Terancam

Bagi para pekerja, keputusan ini bukan sekadar angka atau penyesuaian manajemen, melainkan pukulan telak bagi kelangsungan hidup keluarga mereka.

Penurunan aktivitas operasional yang drastis yang kini hanya ditopang oleh 1 unit smelter dan 1 unit PLTU menjadi alasan utama perusahaan mengambil tindakan ekstrem ini di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara yang sedang bergulir.

Seorang operator ekskavator yang enggan disebutkan namanya tak mampu menyembunyikan kekecewaannya seusai keluar dari ruang sosialisasi HRD.

“Kami datang memenuhi panggilan sosialisasi dengan perasaan campur aduk. Targetnya memang 1.900 orang dalam empat hari ini. Bingung mau bilang apa, anak-anak masih sekolah dan cicilan masih berjalan. Kami hanya berharap hak kami dibayarkan utuh,” tuturnya dengan suara bergetar.

Desakan Perlindungan Hak Pekerja

Ketua DPK FPE KSBSI PT GNI, Ismail, menyampaikan bahwa serikat pekerja memahami posisi dilematis yang dihadapi perusahaan demi menghindari gulung tikar secara total. Namun, ia menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan buruh yang terdampak harus menjadi prioritas utama.
Gelombang PHK ini juga memicu keprihatinan mendalam dari kalangan legislator daerah.

Anggota DPRD Sulawesi Tengah dan Morowali Utara mendesak manajemen PT GNI untuk memastikan seluruh hak normatif pekerja, mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), hingga uang penggantian hak (UPH), dibayarkan tanpa dipotong sedikit pun sesuai regulasi PP No. 35 Tahun 2021.

Di tengah ketidakpastian industri nikel, 1.900 buruh kini harus bersiap melangkah keluar dari gerbang pabrik, membawa harapan agar keringat yang telah mereka curahkan mendapat keadilan yang semestinya.(*)