KOLOM – Menjelang Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama, perhatian warga NU mulai tersedot pada nama-nama kandidat Ketua Umum PBNU. Pertemuan antartokoh semakin intensif, silaturahmi ke pesantren dan daerah semakin ramai, sedangkan berbagai kemungkinan koalisi mulai diperbincangkan.
Hal tersebut tentu wajar. Muktamar memang menjadi forum tertinggi organisasi untuk memilih kepemimpinan sekaligus menentukan arah perjalanan Nahdlatul Ulama. Namun, Muktamar akan kehilangan makna strategis apabila seluruh energi hanya dihabiskan untuk memperdebatkan siapa yang menang, siapa yang kalah, siapa berkoalisi dengan siapa, dan berapa banyak suara yang sudah dikuasai.
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang akan menduduki kursi Ketua Umum PBNU: ke mana NU akan dibawa selama 25 tahun mendatang?
PBNU sedang menyiapkan Peta Jalan Nahdlatul Ulama 2026–2050 yang direncanakan menjadi salah satu materi utama Muktamar Ke-35 NU pada 27–31 Agustus 2026. Tim penyusun menyebut dokumen tersebut sebagai pedoman pembangunan jangka panjang organisasi yang akan memuat target capaian dalam tujuh dimensi, yaitu konsolidasi jam’iyah, kesejahteraan sosial ekonomi, keunggulan sumber daya manusia NU, pesantren dan Aswaja, lingkungan berkelanjutan, kemaslahatan bangsa, serta peradaban dunia.
Gagasan tersebut patut diapresiasi. Selama ini NU memang membutuhkan arah pembangunan jangka panjang yang tidak berubah setiap kali terjadi pergantian ketua umum. NU tidak boleh terus bergerak berdasarkan selera, lingkaran pertemanan, kepentingan politik, atau program unggulan pemimpin yang sedang berkuasa.
Akan tetapi, road map yang baik tidak cukup hanya disahkan dalam forum Muktamar. Dokumen itu harus mengikat seluruh kepemimpinan NU, termasuk siapa pun yang nantinya terpilih menjadi Ketua Umum PBNU.
Jangan sampai Peta Jalan NU 25 Tahun disahkan dengan tepuk tangan meriah, dicetak dengan kertas tebal, dibagikan kepada peserta, lalu disimpan di dalam lemari setelah Muktamar selesai. Road map tidak boleh menjadi sekadar dokumen kehormatan yang bagus dibaca, tetapi tidak pernah dipakai untuk menentukan program dan anggaran.
Peta jalan tanpa target, pembiayaan, pelaksana, pengawasan, dan evaluasi hanyalah peta tanpa kendaraan. Jalannya mungkin sudah tergambar, tetapi organisasi tidak pernah benar-benar berangkat.
Belajar dari Perencanaan Pembangunan Nasional
Sebagai pembanding, negara memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN 2025–2045. Dokumen tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional setiap lima tahun serta rencana kerja tahunan.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 tidak hanya mengatur visi dan arah pembangunan. Undang-undang tersebut juga mengatur pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, serta kemungkinan peninjauan dan penyesuaian terhadap rencana pembangunan nasional. Sementara itu, RPJMN 2025–2029 menjadi tahap pertama pelaksanaan RPJPN 2025–2045.
NU tentu bukan negara dan tidak perlu meniru seluruh birokrasi pemerintah. Namun, NU dapat belajar dari disiplin perencanaannya. Rencana jangka panjang harus dijabarkan menjadi tahapan lima tahunan, program tahunan, target kinerja, kebutuhan anggaran, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme evaluasi.
Karena itu, Peta Jalan NU 2026–2050 sebaiknya dibagi sekurang-kurangnya ke dalam lima tahapan: 2026–2030, 2031–2035, 2036–2040, 2041–2045, dan 2046–2050.
Setiap tahapan harus memiliki indikator yang jelas. Misalnya, berapa ranting NU yang harus aktif, berapa kader yang harus mengikuti pendidikan kader, berapa pesantren yang diperkuat, berapa sekolah dan perguruan tinggi yang ditingkatkan mutunya, berapa klinik dan rumah sakit yang dibangun, serta berapa usaha produktif warga NU yang berhasil dikembangkan.
Dengan demikian, keberhasilan kepemimpinan PBNU tidak hanya dinilai dari banyaknya kunjungan, seminar, konferensi internasional, baliho, atau pemberitaan media. Keberhasilannya dapat diukur dari perubahan nyata yang dirasakan warga NU sampai ke tingkat cabang, majelis wakil cabang, ranting, pesantren, dan masyarakat akar rumput.
Perlu Kontrak Organisasi
Di sinilah pentingnya seluruh kandidat Ketua Umum PBNU menandatangani Kontrak Pelaksanaan Peta Jalan NU 2026–2050.
Kontrak tersebut bukan kontrak politik transaksional. Bukan pula kontrak yang berkaitan dengan pembagian jabatan setelah Muktamar. Kontrak itu merupakan ikrar moral dan organisasi bahwa siapa pun yang terpilih bersedia tunduk pada keputusan Muktamar dan menjalankan Peta Jalan NU secara konsisten.
Kontrak itu setidaknya harus berisi beberapa komitmen.
Pertama, kandidat bersedia menjadikan Peta Jalan NU 2026–2050 sebagai acuan utama penyusunan program PBNU, bukan sekadar salah satu dokumen pelengkap organisasi.
Kedua, kandidat wajib menyusun rencana strategis lima tahunan yang memuat target, indikator keberhasilan, kebutuhan pembiayaan, pelaksana program, dan jadwal pencapaian.
Ketiga, setiap program PBNU harus diturunkan secara proporsional kepada PWNU, PCNU, MWCNU, dan ranting sesuai kondisi daerah. Tim penyusun sendiri telah menegaskan bahwa dokumen tersebut harus menjadi peta jalan Nahdlatul Ulama secara keseluruhan, bukan hanya peta jalan PBNU.
Keempat, kandidat harus menjamin pemerataan program antara Jawa dan luar Jawa. Road map tidak boleh disusun dengan satu ukuran untuk seluruh Indonesia. Kebutuhan NU di Jawa tentu berbeda dengan Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.
Ada daerah yang membutuhkan penguatan pesantren, ada yang memerlukan perguruan tinggi, ada yang membutuhkan klinik dan rumah sakit, ada yang memerlukan program kaderisasi, sedangkan daerah lainnya membutuhkan penguatan ekonomi, pendampingan hukum, teknologi informasi, atau fasilitas organisasi.
Karena itu, PBNU terlebih dahulu harus melakukan pemetaan kebutuhan seluruh wilayah dan cabang. Program tidak boleh hanya ditentukan dari meja pengurus pusat, kemudian diperintahkan secara seragam kepada seluruh daerah.
Kelima, setiap kandidat harus bersedia membangun sistem data NU yang terpadu. Sulit menyusun program 25 tahun apabila NU belum memiliki data yang akurat mengenai jumlah anggota, kader, pesantren, sekolah, perguruan tinggi, fasilitas kesehatan, badan usaha, aset organisasi, dan kondisi kepengurusan sampai tingkat ranting.
Data bukan sekadar urusan administrasi. Data adalah dasar untuk menentukan prioritas, membagi anggaran, mengukur kemajuan, dan mencegah program salah sasaran.
Keenam, kepemimpinan PBNU wajib menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan road map kepada warga NU sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Laporan tersebut harus mudah diakses, berisi target yang telah dicapai, target yang belum tercapai, penggunaan sumber daya, hambatan, serta langkah perbaikan.
Ketujuh, pelaksanaan Peta Jalan NU harus dievaluasi secara independen. Tim evaluasi dapat melibatkan unsur Syuriyah, Tanfidziyah, perguruan tinggi NU, ahli perencanaan, tokoh pesantren, ahli keuangan, dan auditor organisasi.
Audit dalam konteks ini bukan untuk mencari-cari kesalahan. Audit diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan, anggaran digunakan secara efektif, aset organisasi terlindungi, dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga NU.
Program Tidak Boleh Berganti Setiap Ganti Ketua
Salah satu kelemahan organisasi besar adalah kecenderungan pemimpin baru menghapus atau mengabaikan program pemimpin sebelumnya. Pemimpin baru ingin meninggalkan mereknya sendiri, membentuk tim sendiri, mengangkat orang-orangnya sendiri, dan menciptakan program dengan nama baru.
Akibatnya, organisasi selalu memulai kembali dari nol. Program lama berhenti sebelum menghasilkan manfaat, sementara program baru belum tentu sesuai dengan kebutuhan daerah.
Peta Jalan NU 25 Tahun harus mengakhiri kebiasaan tersebut. Pergantian Ketua Umum PBNU boleh membawa penyegaran gaya kepemimpinan, tetapi tidak boleh membongkar arah utama organisasi yang telah disepakati dalam Muktamar.
Pemimpin berikutnya harus melanjutkan keberhasilan pendahulunya, memperbaiki kelemahannya, dan menyelesaikan program yang belum tuntas. NU bukan perusahaan pribadi yang setiap berganti direktur harus mengganti seluruh isi etalase.
Muktamirin Harus Menguji Gagasan Kandidat
PWNU dan PCNU sebagai pemilik suara tidak cukup hanya bertanya siapa yang mendukung seorang kandidat. Mereka harus bertanya apa yang akan dikerjakan kandidat tersebut apabila terpilih.
Bagaimana strategi kandidat membangun kemandirian ekonomi NU? Bagaimana meningkatkan kualitas pesantren dan perguruan tinggi? Bagaimana memperkuat pelayanan kesehatan? Bagaimana menghidupkan cabang, MWCNU, dan ranting? Bagaimana memastikan kader dari luar Jawa memperoleh ruang yang adil? Bagaimana sumber pembiayaannya? Bagaimana programnya akan diawasi?
Pertanyaan seperti itulah yang seharusnya mendominasi pembicaraan menjelang Muktamar.
Jangan sampai suara PWNU dan PCNU hanya diberikan karena kedekatan pribadi, hubungan keluarga, tekanan politik, fasilitas perjalanan, penginapan, atau janji memperoleh posisi dalam kepengurusan. Suara Muktamar merupakan amanah jam’iyah, bukan barang dagangan lima tahunan.
Kandidat yang serius memimpin NU semestinya tidak takut menandatangani kontrak pelaksanaan road map. Sebaliknya, kandidat yang enggan terikat pada target dan evaluasi patut dipertanyakan: apakah ia ingin membangun NU atau sekadar ingin menguasai PBNU?
Dari Pertarungan Figur Menuju Pertarungan Gagasan
Muktamar Ke-35 harus menjadi momentum perubahan budaya organisasi. Kontestasi tidak boleh hanya mempertandingkan nama besar, silsilah keluarga, jaringan pesantren, kekuatan politik, atau banyaknya cabang pendukung.
Muktamar harus mempertandingkan gagasan, kemampuan manajerial, integritas, keberanian melakukan pemerataan, serta kesiapan mempertanggungjawabkan setiap program kepada warga NU.
Peta Jalan NU 2026–2050 merupakan kesempatan besar untuk membawa NU keluar dari budaya kegiatan menuju budaya kinerja. Namun, kesempatan itu hanya akan berarti apabila road map benar-benar menjadi keputusan tertinggi organisasi dan mengikat siapa pun yang terpilih.
Karena itu, sebelum para kandidat meminta dukungan PWNU dan PCNU, mereka perlu menjawab satu pertanyaan sederhana:
Beranikah mereka menandatangani Kontrak Pelaksanaan Peta Jalan NU 25 Tahun, lengkap dengan target, pembiayaan, pemerataan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawabannya?
NU tidak kekurangan tokoh. NU juga tidak kekurangan orang yang ingin menjadi ketua. Yang masih perlu dibuktikan adalah siapa yang benar-benar bersedia bekerja dalam sistem, tunduk pada keputusan organisasi, dan mewariskan kemajuan yang dapat diukur.
Muktamar jangan hanya menghasilkan seorang pemenang. Muktamar harus menghasilkan arah perjalanan, ukuran keberhasilan, serta jaminan bahwa NU tidak berjalan berdasarkan selera seorang ketua.
Sebab jabatan Ketua Umum PBNU hanya berlangsung beberapa tahun, sedangkan masa depan Nahdlatul Ulama harus dipersiapkan untuk puluhan tahun.
Wallahu a’lam bisshawab.

Penulis
Makmur Idrus
Aktivis NU/Mantan Auditor Pemerintah





