Usut Tuntas Kasus Pungli PBG dan SLF, Satreskrim Polresta Gowa Bidik Calon Tersangka Baru

Ilustrasi

BERANDANEWS — Gowa, Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa kian memanas.

Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa mendatangi dan menggeledah rumah mantan Kepala Rumah Tangga Rujab Bupati Gowa, Rahmi Palanna alias Oma, di Perumahan Graha Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Rabu (5/8/2026).

Penggeledahan dipimpin langsung Kanit Tipidkor Polresta Gowa, Ipda Agus, sekitar pukul 13.50 WITA. Enam penyidik berompi khas Tipidkor menyisir rumah bercat biru tersebut dan keluar membawa sejumlah barang bukti penting.

Proses penggeledahan yang berlangsung selama satu jam tersebut disaksikan langsung oleh suami Rahmi serta Lurah Mangngalli.

Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa buku rekening bank yang diduga kuat menampung aliran dana transaksi pungli perizinan.

Rahmi Palanna yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Gowa sempat menangis histeris di hadapan penyidik saat buku rekening dan barang bukti lainnya berhasil ditemukan.

“Kami menemukan sejumlah buku rekening di dalam rumah Rahmi Palanna sebagai barang bukti terkait aliran dana,” terang Ipda Agus.
Agenda Pemanggilan Bupati Gowa dan Sinyal Tersangka Baru

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Hairuddin, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Rahmi merupakan bagian dari pengusutan jaringan pungli perizinan di Gowa.

Kasus ini dipastikan akan menyeret nama-nama besar lainnya. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan resmi terhadap Bupati Gowa pada Jumat mendatang.

Tak hanya itu, AKP Muhailis juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru untuk mengakselerasi pengembangan kasus.

“Hari ini ada laporan polisi baru yang terbit sebagai bagian dari pengembangan perkara perizinan di Gowa. Penyidik masih terus memeriksa sejumlah pihak dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika alat bukti sudah terpenuhi,” tegas Muhailis.(*)