BERANDANEWS – Makassar, Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, membekuk empat pemuda pelaku penganiayaan menggunakan busur panah terhadap seorang wanita di Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Keempat pelaku yang masing-masing berinisial DP (29), MAK (19), RS (19), dan MF (25) dicokok di lokasi berbeda di wilayah Biringkanaya pada Selasa (4/8/2026).
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Abdullah Mataram, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif usai menerima laporan resmi dari korban.
“Berkat penyelidikan anggota Opsnal di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat terduga pelaku,” ujar Iptu Abdullah Mataram.
Kronologi dan Motif Salah Sasaran
Peristiwa tragis ini bermula saat korban dibonceng menuju tempat kerjanya di kawasan Antang untuk berjualan. Saat melintas di pertigaan BTP, Jalan Katimbang, korban mendadak dihadang oleh para pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor dari arah berlawanan.
Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku mendadak melepaskan anak panah (busur) yang tepat mengenai dada sebelah kiri korban di bawah ketiak. Para pelaku langsung tancap gas melarikan diri, sementara korban yang terluka dilarikan ke fasilitas medis lalu melapor ke Polsek Biringkanaya.
Dari hasil pemeriksaan, Iptu Abdullah mengungkapkan fakta bahwa aksi pembusuran tersebut dipicu salah sasaran akibat aksi main hakim sendiri.
“Motifnya dipicu rasa dendam. Salah satu pelaku mengaku adiknya pernah dipukul oleh sekelompok pemuda di Jalan Katimbang.
Namun, karena tidak menemukan kelompok yang dicari, pelaku nekat menyerang secara membabi buta hingga mengenai korban yang sekadar lewat untuk bekerja,” jelas Iptu Abdullah.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu anak panah yang sempat tertancap pada tubuh korban serta satu helm merek KYT putih yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, keempat pelaku telah mendekam di Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Iptu Abdullah menegaskan agar masyarakat tidak bertindak gegabah dan menyerahkan segala bentuk penanganan konflik kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara main hakim sendiri. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” pungkasnya.(*)





