AHWA Penjaga Marwah NU: Sembilan Ulama, Sembilan Mata Rantai Keilmuan Nusantara

KOLOM – Muktamar Nahdlatul Ulama bukan sekadar arena pergantian kepemimpinan. Muktamar merupakan forum tertinggi jam’iyah untuk menentukan arah perjalanan organisasi, menjaga kesinambungan sanad keilmuan, serta memastikan NU tetap berdiri tegak di atas kepentingan umat, bangsa, dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah.

Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah bukan sekadar identitas yang tertulis dalam dokumen organisasi. Ia merupakan cara berpikir, cara bersikap, dan cara bertindak yang diwariskan oleh para muassis Nahdlatul Ulama.

Di dalamnya terdapat prinsip tawassuth atau moderasi, tawazun atau keseimbangan, tasamuh atau toleransi, serta i’tidal atau sikap tegak dan adil. Nilai-nilai inilah yang harus tercermin dalam proses Muktamar, pemilihan AHWA, musyawarah penentuan Rais Aam, dan seluruh keputusan strategis organisasi.

Karena itu, menjaga marwah NU tidak cukup hanya dengan menjaga nama besar organisasi. Marwah NU harus diwujudkan melalui keteguhan dalam fikih, keluhuran akhlak, kejernihan sikap, keberpihakan kepada umat, dan keberanian menegakkan kebenaran.

Organisasi boleh berkembang mengikuti zaman. NU boleh memperluas jaringan nasional dan internasional. Namun, dasar keilmuan, sanad, akhlak pesantren, dan manhaj Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat.

Dalam posisi itulah Ahlul Halli wal Aqdi, atau AHWA, memiliki kedudukan yang sangat penting. AHWA bukan sekadar sembilan orang yang berkumpul dalam satu ruangan untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam.

AHWA merupakan majelis ulama yang memikul amanah moral, keagamaan, dan sejarah untuk menjaga kewibawaan Syuriyah, kemurnian ajaran Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, serta marwah Nahdlatul Ulama.

Sembilan figur ulama yang diwacanakan sebagai calon anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU sangat layak dipandang sebagai barisan penjaga marwah NU. Mereka bukan hanya dikenal karena jabatan organisasinya, tetapi juga karena kedalaman ilmu, keteguhan sanad, kematangan spiritual, pengalaman mengasuh pesantren, serta pengabdian panjang kepada umat dan jam’iyah.

Memang, komposisi sembilan figur tersebut masih lebih banyak diisi oleh ulama khos dari Pulau Jawa, terutama dari lingkungan pesantren Jawa Timur. Namun, keadaan itu masih dapat dipahami secara jernih.

AHWA bukan lembaga perwakilan politik yang kursinya harus dibagi menurut provinsi, pulau, jumlah penduduk, atau kekuatan suara. AHWA juga bukan parlemen ulama yang setiap wilayah harus memperoleh jatah kursi secara matematis.

Ukuran utama anggota AHWA bukanlah asal wilayah, melainkan kealiman, sanad keilmuan, integritas, kewibawaan, kematangan dalam bermusyawarah, pengalaman organisasi, serta penerimaan di kalangan para kiai dan warga nahdliyin.

Kealiman tidak dapat diukur dengan peta. Kewibawaan seorang kiai pun tidak bertambah atau berkurang hanya karena letak pesantrennya.

Dominannya ulama dari Jawa, khususnya Jawa Timur, juga tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang pesantren dan kelahiran Nahdlatul Ulama. Di wilayah inilah banyak pesantren besar tumbuh selama beberapa generasi, melahirkan ribuan kiai dan santri yang kemudian menyebarkan tradisi keilmuan NU ke berbagai penjuru Nusantara.

Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa ulama dari luar Jawa kurang penting atau kurang layak. Kehadiran ulama dari Aceh, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat justru memperlihatkan luasnya khazanah keulamaan NU.

Tradisi dayah Aceh, Anregurutta Sulawesi Selatan, Tuan Guru Nusa Tenggara, Ajengan Jawa Barat, dan beragam tradisi keulamaan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wajah besar Nahdlatul Ulama.

Para anggota AHWA bukan hanya dituntut memiliki keluasan ilmu, tetapi juga kejernihan hati. Sebab, keputusan yang lahir dari ilmu tanpa keikhlasan dapat dibelokkan oleh kepentingan, sedangkan ketulusan tanpa kedalaman ilmu dapat melahirkan keputusan yang lemah.

AHWA membutuhkan perpaduan antara kealiman, kewaraan, kebijaksanaan, keberanian, keteguhan akhlak, dan kemampuan membaca masa depan jam’iyah.

Di tangan sembilan ulama itulah kehormatan mekanisme pemilihan Rais Aam dipertaruhkan. Mereka tidak hanya memilih seorang pemimpin, tetapi juga menentukan arah moral Syuriyah.

Keputusan AHWA akan menjadi pesan kepada seluruh warga NU tentang siapa yang dianggap paling mampu menjaga warisan para muassis, mengayomi seluruh kelompok, mengendalikan arah organisasi, dan berdiri sebagai penjaga moral jam’iyah.

Sembilan Figur Penjaga Marwah

Figur pertama adalah KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya. Pengalaman panjangnya dalam struktur Syuriyah serta perjalanan keilmuan di lingkungan pesantren menjadikannya simbol kesinambungan kepemimpinan ulama.

Kehadirannya mencerminkan pengalaman, ketenangan, dan kemampuan menjaga keseimbangan organisasi. Sebagai ulama yang lama berada di lingkungan Syuriyah, beliau memahami bahwa Rais Aam bukan sekadar jabatan tertinggi, tetapi juga pusat kewibawaan moral dan keagamaan NU.

Figur kedua adalah KH Nurul Huda Djazuli, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri. Beliau dikenal sebagai kiai sepuh yang menjaga tradisi ta’lim wa ta’allum, keikhlasan pengabdian, serta kesinambungan sanad keilmuan pesantren.

Sosoknya memperlihatkan bahwa kepemimpinan ulama tidak hanya dibangun melalui jabatan organisasi, tetapi juga melalui keteladanan, kesederhanaan, kewaraan, dan istiqamah dalam mendidik santri.

Figur ketiga adalah KH M. Anwar Manshur, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, sekaligus Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur. Beliau dikenal sebagai kiai sepuh yang disiplin, istiqamah mengajar, serta memiliki kewibawaan kuat dalam lingkungan pesantren.

Kehadirannya membawa mata rantai keilmuan Lirboyo yang telah lama menjadi salah satu pusat penting pendidikan Islam Nusantara. Tradisi keilmuan Lirboyo menempatkan ketekunan belajar, adab, disiplin, dan penguasaan kitab kuning sebagai fondasi pembentukan ulama.

Figur keempat adalah KH Anwar Iskandar, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Ngasinan, Kediri, dan Wakil Rais Aam PBNU. Beliau dikenal sebagai ulama yang memiliki pengalaman luas dalam organisasi, kehidupan kebangsaan, serta hubungan antarkelompok.

Kemampuan bermusyawarah, membangun komunikasi, dan menjembatani berbagai kepentingan menjadi modal penting dalam forum AHWA. Di tengah dinamika Muktamar yang dapat berlangsung panas, figur yang mampu menjaga kesejukan sangat dibutuhkan.

Figur kelima adalah KH Afifuddin Muhajir, ulama ahli fikih dan ushul fikih dari lingkungan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo. Beliau dikenal mampu membaca kitab-kitab turats secara mendalam, sekaligus menghubungkannya dengan persoalan kebangsaan dan tantangan kehidupan modern.

Kejernihan berpikirnya diperlukan agar keputusan AHWA tetap memiliki landasan keagamaan yang kokoh, tidak berhenti pada pertimbangan pragmatis, dan tetap berpijak pada metodologi keilmuan pesantren.

Figur keenam adalah TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badaruddin, yang dikenal sebagai Tuan Guru Bagu dan Pengasuh Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu, Lombok Tengah.

Beliau merupakan salah satu mata rantai penting keulamaan Nusa Tenggara Barat. Kehadirannya membawa tradisi pesantren, tarekat, kebijaksanaan ulama Sasak, serta kedekatan antara ulama dan masyarakat ke dalam ruang musyawarah nasional NU.

Figur ketujuh adalah Dr. KH Abun Bunyamin, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muhajirin Purwakarta dan Rais Syuriyah PWNU Jawa Barat.

Beliau dikenal sebagai ulama pendidik yang mengembangkan lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Perpaduan antara tradisi kitab kuning dan pendidikan modern menjadikan beliau figur yang mampu membaca kebutuhan generasi NU masa depan.

Figur kedelapan adalah Anregurutta Dr. KH Baharuddin HS, MA, Rais Syuriyah PWNU Sulawesi Selatan. Beliau dikenal sebagai ulama tafsir, bahasa Arab, tasawuf, dan penggerak pendidikan pesantren.

Kehadirannya membawa tradisi Anregurutta dan keulamaan Sulawesi Selatan ke dalam komposisi AHWA. Hal itu sekaligus menegaskan bahwa pusat keilmuan NU tidak hanya tumbuh di Pulau Jawa, tetapi juga berkembang kuat di kawasan timur Indonesia.

Figur kesembilan adalah Tgk. H. Nuruzzahri Yahya, yang dikenal sebagai Waled NU, pimpinan Dayah Ummul Ayman, Samalanga, Bireuen.

Beliau membawa kekuatan tradisi dayah Aceh, keteguhan pendidikan Islam, serta kedekatan ulama dengan masyarakat. Kehadirannya menggambarkan mata rantai keulamaan dari ujung barat Nusantara yang telah lama melahirkan ulama, pejuang, dan pendidik umat.

Kesembilan figur tersebut memperlihatkan perpaduan antara ulama sepuh, ahli fikih, ahli tafsir, ahli ushul fikih, mursyid tarekat, pengasuh pesantren, pendidik, dan pemimpin Syuriyah.

Mereka datang dari tradisi keilmuan yang berbeda, tetapi dipersatukan oleh pengabdian kepada Nahdlatul Ulama serta komitmen menjaga Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah.

Kesembilan figur tersebut tidak harus dipertentangkan berdasarkan daerah, pesantren, maupun kedekatan jaringan. Mereka perlu dilihat sebagai satu rangkaian keilmuan yang saling melengkapi.

Pesantren, dayah, tradisi Anregurutta, Tuan Guru, dan Ajengan merupakan cabang-cabang dari satu pohon besar keulamaan Nusantara yang berakar pada sanad, kitab-kitab turats, pendidikan umat, dan pengabdian kepada masyarakat.

Justru kekuatan AHWA terletak pada kemampuannya mempertemukan perbedaan pengalaman dan tradisi tersebut dalam satu majelis musyawarah.

Tidak semua ulama harus memiliki pandangan yang sama sejak awal. Namun, perbedaan itu harus dipertemukan dengan adab, hujah keilmuan, kejernihan hati, dan kesediaan mendahulukan kemaslahatan jam’iyah.

AHWA Bukan Pembagian Jatah Wilayah

Dominannya ulama Jawa tidak seharusnya langsung dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. AHWA bukan parlemen ulama dan bukan tempat pembagian jatah antardaerah.

Yang dicari bukan sekadar siapa mewakili pulau tertentu, melainkan siapa yang memiliki bobot keilmuan, integritas, kewibawaan, kematangan spiritual, dan keberanian moral untuk menjaga jam’iyah.

Keberagaman AHWA juga tidak cukup diukur berdasarkan asal provinsi. Keberagaman yang lebih substantif adalah keragaman sanad, disiplin keilmuan, pengalaman mengasuh pesantren, kematangan spiritual, serta kemampuan membaca persoalan umat dan bangsa.

Sembilan orang dari sembilan daerah belum tentu menghasilkan keputusan yang bijaksana apabila mereka tidak memiliki kedalaman ilmu dan kebebasan sikap.

Sebaliknya, sembilan ulama yang alim, berintegritas, dan mampu berdiri di atas semua kepentingan dapat menjadi benteng yang kokoh bagi marwah NU.

Representasi wilayah tetap penting karena NU telah berkembang menjadi organisasi nasional, bahkan internasional. Ulama-ulama besar tumbuh di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.

Mereka harus terus mendapatkan ruang dalam struktur dan forum strategis NU. Akan tetapi, semangat pemerataan tidak boleh mengorbankan kualitas keulamaan.

Jangan sampai AHWA berubah menjadi pembagian jatah wilayah. AHWA bukan kursi politik yang dapat ditawar, melainkan amanah keagamaan yang hanya layak dipikul oleh mereka yang mempunyai ilmu, akhlak, integritas, dan kewibawaan.

NU memang harus terus memperluas ruang bagi ulama-ulama dari seluruh Nusantara. Namun, pemerataan harus dilakukan melalui proses kaderisasi ulama yang terencana, penguatan pesantren, pengembangan pendidikan keagamaan, dan pelibatan ulama daerah dalam forum-forum strategis organisasi.

Pemerataan tidak boleh berhenti pada pembagian kursi. Pemerataan harus diwujudkan melalui pemerataan kualitas, kesempatan, penguatan lembaga pendidikan, dan pengakuan terhadap pusat-pusat keulamaan di seluruh Nusantara.

Harus Berdiri di Atas Semua Kandidat

Tantangan terberat AHWA sesungguhnya bukan terletak pada asal daerah, melainkan pada independensinya.

Para anggota AHWA tidak boleh menjadi bagian dari tim pemenangan kandidat, perpanjangan tangan kelompok, atau alat untuk mengunci hasil Muktamar sebelum musyawarah berlangsung.

Ketika memasuki ruang AHWA, para ulama tidak lagi membawa kepentingan daerah, pesantren, keluarga, kandidat, atau jaringan tertentu.

Yang harus mereka bawa hanyalah kepentingan jam’iyah, keselamatan organisasi, kemaslahatan umat, amanat para muassis, dan masa depan Nahdlatul Ulama.

Independensi AHWA tidak cukup hanya diucapkan. Independensi harus terlihat sejak proses pengusulan nama, pemilihan anggota, hingga musyawarah penentuan Rais Aam.

Setiap tahapan harus dijauhkan dari tekanan kekuasaan, transaksi suara, pengondisian struktural, intervensi kelompok, serta kepentingan yang ingin menjadikan Syuriyah hanya sebagai stempel legitimasi.

Ulama yang duduk dalam AHWA harus bebas dari rasa takut dan bebas pula dari rasa berutang kepada kandidat.

Utang politik dapat melemahkan nasihat. Ketergantungan kepada kekuasaan dapat membungkam keberanian. Kedekatan dengan kandidat dapat mengaburkan kejernihan penilaian.

AHWA harus menjadi majelis yang hanya tunduk kepada Allah, aturan jam’iyah, amanat para muassis, prinsip Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, dan kemaslahatan warga Nahdlatul Ulama.

AHWA harus menjadi ruang yang sejuk di tengah panasnya dinamika Muktamar. Ketika suara mulai meninggi, AHWA harus menghadirkan ketenangan.

Ketika kepentingan saling bertabrakan, AHWA harus mengembalikan semuanya kepada akhlak, khittah, kemaslahatan NU, dan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah.

Rais Aam yang dipilih melalui musyawarah AHWA bukan hanya figur yang paling senior, paling populer, atau paling kuat jaringan pendukungnya.

Ia harus menjadi ulama yang mampu diterima oleh seluruh lapisan NU, menjaga keseimbangan hubungan Syuriyah dan Tanfidziyah, serta berani memberikan nasihat dan koreksi apabila perjalanan organisasi mulai keluar dari relnya.

Rais Aam tidak boleh hanya menjadi simbol. Ia harus menjadi kompas moral, penjaga khittah, pengendali arah jam’iyah, sekaligus pelindung seluruh warga NU tanpa membedakan kelompok dan pilihan politik.

AHWA juga membutuhkan keberanian moral. Kealiman tanpa keberanian dapat berubah menjadi sikap diam ketika penyimpangan terjadi.

Sebaliknya, keberanian tanpa ilmu dapat melahirkan kegaduhan baru. NU membutuhkan ulama yang alim sekaligus tegas, sejuk tetapi tidak lemah, serta bijaksana tanpa kehilangan prinsip.

Kesembilan figur calon AHWA tersebut patut dihormati sebagai ulama-ulama pilihan. Walaupun jumlah ulama khos dari Jawa masih lebih dominan, komposisi itu dapat dipahami berdasarkan sejarah pesantren, kekuatan sanad, dan perjalanan keilmuan NU.

Yang harus dijaga adalah agar kesembilan figur tersebut tetap independen, tidak terseret dalam kepentingan kandidat, dan benar-benar menempatkan keselamatan jam’iyah di atas ambisi kekuasaan.

Komposisi sembilan nama ini tentu masih merupakan wacana yang akan diuji melalui mekanisme resmi Muktamar.

Karena itu, penghormatan kepada para ulama tidak boleh berubah menjadi penggiringan pilihan. Penetapan AHWA tetap harus berada di tangan para muktamirin sesuai aturan organisasi, berlangsung secara jujur, bebas, bermartabat, dan tidak dikendalikan oleh kepentingan kandidat mana pun.

Para muktamirin harus diberikan kebebasan untuk menggunakan hati nurani dan pertimbangan keulamaan.

Jangan sampai proses pemilihan AHWA dikendalikan melalui tekanan politik, transaksi kepentingan, pengarahan struktural, mobilisasi kelompok, atau permainan kekuasaan yang merusak kesakralan musyawarah.

Bila hal itu terjadi, AHWA akan kehilangan kewibawaannya sebelum mulai bermusyawarah. Syuriyah pun berisiko kehilangan kekuatan moralnya apabila proses pembentukannya telah dicemari kepentingan.

Tanggung Jawab Tidak Berhenti Setelah Muktamar

Tanggung jawab moral AHWA sesungguhnya tidak berhenti setelah Rais Aam terpilih.

Para ulama yang dipercaya menjadi anggota AHWA tetap memiliki kewajiban moral untuk mengawal arah organisasi, memberikan nasihat ketika terjadi kekeliruan, dan mengingatkan pemimpin apabila kebijakan jam’iyah mulai menjauh dari khittah.

Jangan sampai AHWA hanya menjadi sakral selama proses pemilihan, lalu suaranya tidak terdengar setelah kepengurusan terbentuk.

Kewibawaan ulama justru diuji ketika harus memberikan koreksi kepada kekuasaan, termasuk kepada pemimpin yang mereka pilih sendiri.

Nasihat ulama tidak boleh berhenti di pintu ruang Muktamar. Keputusan memilih Rais Aam harus diikuti dengan tanggung jawab moral untuk menjaga agar kepemimpinan tersebut tetap berjalan di atas rel jam’iyah.

Apabila terjadi penyimpangan, ulama tidak boleh diam. Apabila muncul konflik antara Syuriyah dan Tanfidziyah, ulama harus menjadi penengah yang adil.

Apabila organisasi terlalu jauh masuk ke dalam kepentingan politik praktis, ulama harus berani mengembalikannya kepada khittah dan kepentingan umat.

Menghormati Ulama Tanpa Kultus Figur

Penghormatan kepada para kiai merupakan bagian dari adab pesantren. Warga NU dibesarkan dalam tradisi menghormati guru, ulama, dan orang-orang yang memiliki sanad keilmuan.

Namun, penghormatan tidak boleh berubah menjadi kultus individu. Setiap ulama tetap manusia yang pandangannya dapat didiskusikan dengan adab dan keputusannya dapat dievaluasi berdasarkan aturan organisasi.

NU dibangun melalui tradisi penghormatan kepada ulama sekaligus budaya musyawarah, bukan melalui pemujaan terhadap pribadi tertentu.

Karena itu, menyebut sembilan figur sebagai penjaga marwah NU bukan berarti menutup ruang terhadap ulama lain.

Masih banyak kiai dan ulama berwibawa di berbagai daerah yang memiliki ilmu, sanad, keteladanan, serta pengabdian panjang kepada jam’iyah.

Nama-nama yang diwacanakan harus dipandang sebagai ikhtiar, bukan keputusan final yang tidak dapat berubah. Muktamirin tetap memiliki hak dan tanggung jawab untuk memilih berdasarkan hati nurani, aturan organisasi, dan pertimbangan kemaslahatan NU.

Muktamar boleh diwarnai dinamika, perbedaan pilihan, bahkan persaingan gagasan. Namun, semuanya harus berhenti ketika menyentuh kehormatan ulama dan keselamatan jam’iyah.

Jangan sampai forum tertinggi NU justru melahirkan luka, perpecahan, dan warisan konflik berkepanjangan hanya karena ambisi kekuasaan yang tidak mampu dikendalikan.

Pada akhirnya, marwah NU tidak dijaga oleh banyaknya spanduk, besarnya panggung, kuatnya jaringan politik, ataupun kerasnya suara pendukung.

Marwah NU dijaga oleh para ulama yang berani berkata benar, mampu menahan diri dari kepentingan, serta menempatkan masa depan jam’iyah dan keluhuran Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

AHWA bukan tempat menitipkan kepentingan kandidat dan bukan arena membagi jatah kekuasaan antarwilayah. AHWA adalah benteng terakhir kewibawaan Syuriyah.

Apabila benteng ini kokoh, NU akan tetap tegak di atas ilmu, sanad, akhlak, khidmah, khittah, serta Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah. Namun, apabila AHWA telah dimasuki kepentingan politik praktis, yang terancam bukan hanya hasil Muktamar, melainkan kehormatan jam’iyah itu sendiri.

AHWA harus hadir sebagai penjaga arah ketika politik organisasi kehilangan kompas, sebagai penyejuk ketika persaingan mulai memanas, dan sebagai benteng ketika kepentingan mencoba memasuki ruang Syuriyah.

Sembilan ulama bukan sembilan kepentingan. Sembilan ulama adalah sembilan mata rantai sanad dan pengabdian yang dipersatukan oleh satu amanah: menjaga marwah Nahdlatul Ulama, mengawal khittah, serta memastikan Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah tetap menjadi jiwa, jalan, dan kompas perjuangan jam’iyah.

Penulis
Makmur Idrus
Sesepuh GP Anshor Sulsel