KONI Makassar Buka-bukaan Soal Hibah Rp15 Miliar, Bantah Dana Siluman dan Tudingan Ilegal

Kantor KONI Kota Makassar

BERANDANWS – Makassar, Persoalan dana hibah Rp15 miliar yang diberikan Pemerintah Kota Makassar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar terus menjadi perbincangan publik. Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, KONI akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa dana tersebut bukan hibah “siluman” maupun anggaran yang muncul tanpa dasar hukum.

Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, menegaskan bahwa pengalokasian hibah tersebut telah melalui seluruh tahapan yang diwajibkan dalam mekanisme penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Karena itu, menurutnya, tudingan yang menyebut hibah tersebut ilegal atau diberikan secara diam-diam tidak sesuai dengan fakta.

“Hibah Rp15 miliar bukan dana siluman dan bukan keputusan sepihak. Dana ini dibahas melalui mekanisme resmi APBD Perubahan bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Tanpa dasar hukum yang sah, dana tersebut tidak mungkin bisa dicairkan,” tegas Ismail dalam konferensi pers di Kantor KONI Makassar, Jalan Kerung-Kerung, Sabtu (18/7/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Ismail didampingi Auditor Internal KONI Makassar Ayuzar serta Humas KONI Hasan.

Bantah Tudingan Hibah Ilegal

Menurut Ismail, kritik terhadap penggunaan anggaran merupakan hal yang wajar dalam iklim demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap kritik tetap berpijak pada data dan pemahaman yang benar terhadap mekanisme penganggaran daerah.

Ia menyayangkan munculnya narasi yang menyebut hibah KONI sebagai dana ilegal ataupun hasil kesepakatan di balik layar. Menurutnya, tudingan semacam itu justru berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Menyebut hibah ini ilegal, siluman, atau main belakang adalah tuduhan yang tidak berdasar dan dapat membentuk opini yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ismail menjelaskan, penganggaran program baru melalui APBD Perubahan merupakan hal yang lazim dilakukan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan yang berkembang setelah APBD pokok ditetapkan.

Dalam sektor olahraga, kebutuhan pembinaan atlet, pelaksanaan kejuaraan, hingga dukungan terhadap cabang olahraga kerap mengalami perubahan seiring berjalannya tahun anggaran. Karena itulah, hibah kepada KONI masuk dalam pembahasan APBD Perubahan.

80 Persen Dana untuk Cabang Olahraga

Menjawab kekhawatiran publik terkait penggunaan dana hibah, Auditor Internal KONI Makassar, Ayuzar, memaparkan bahwa sebagian besar anggaran tidak digunakan untuk kepentingan pengurus organisasi.

Menurutnya, sekitar 80 persen dana hibah atau sekitar Rp11 miliar dialokasikan langsung kepada 45 cabang olahraga (cabor) yang berada di bawah naungan KONI Kota Makassar.

Dana tersebut digunakan untuk pembinaan atlet, peningkatan kualitas pelatih, pelaksanaan kejuaraan, pembinaan atlet usia dini, serta persiapan menghadapi berbagai agenda olahraga, termasuk pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026.

“Sebanyak 80 persen dana hibah yang diterima KONI Kota Makassar diperuntukkan bagi cabang olahraga. Itu merupakan keputusan yang telah disepakati melalui rapat kerja, rapat pleno, dan rapat pimpinan KONI,” jelas Ayuzar.

Ia merinci, dari total hibah Rp15 miliar, sekitar Rp11 miliar disalurkan untuk pembinaan dan kegiatan cabang olahraga. Sementara sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional organisasi dan sekitar Rp1 miliar menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) karena terdapat sejumlah program yang belum dapat dilaksanakan akibat keterbatasan waktu dan kendala administrasi.

Menurut Ayuzar, setiap cabang olahraga mengajukan kebutuhan anggaran sesuai program pembinaan dan agenda kompetisi yang akan diikuti.

“Kegiatan para atlet dan cabang olahraga berlangsung di berbagai daerah, sehingga membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai untuk persiapan dan pembinaan,” katanya.

Sekda Makassar: Semua Sudah Sesuai Regulasi

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, juga memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena hibah kepada KONI dianggarkan melalui APBD Perubahan.

Menurutnya, seluruh proses telah melewati tahapan yang diatur dalam regulasi, mulai dari pengajuan usulan, verifikasi, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan dalam APBD Perubahan.

“Pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk mengabaikan aturan. Justru setiap usulan hibah harus melalui proses verifikasi yang berlapis agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zulkifly.

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang menilai proses tersebut tidak sesuai ketentuan, tersedia mekanisme hukum dan pengawasan yang dapat digunakan untuk melakukan pengujian.

“Kalau memang ada yang menilai proses ini tidak sesuai aturan, silakan diuji melalui mekanisme yang berlaku. Namun kami memastikan seluruh tahapan penganggaran hibah kepada KONI telah mengikuti regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan KONI dan Pemerintah Kota Makassar ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat terkait proses penganggaran hibah Rp15 miliar yang belakangan menjadi sorotan publik.(*)