BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tingginya biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar munculnya praktik korupsi di Indonesia. Untuk menekan politik uang dan memperkuat integritas demokrasi, KPK mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan politik, termasuk pembatasan biaya kampanye, transparansi sumber dana, hingga pembatasan transaksi tunai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu langkah penting yang perlu segera diwujudkan adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK). Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk mempersempit ruang praktik politik uang yang selama ini kerap mewarnai proses pemilu.
“Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu (18/7/2026).
Biaya Kampanye Mahal Dinilai Picu Korupsi
KPK menilai tingginya biaya kampanye menjadi tekanan besar bagi peserta pemilu. Kandidat yang harus mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk memperoleh dukungan politik maupun menjalankan aktivitas kampanye sering kali terdorong mencari sumber pendanaan yang tidak transparan.
Menurut Budi, kondisi tersebut membuka peluang masuknya dana dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan publik di masa mendatang.
“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif, baik sebelum maupun setelah menjabat,” katanya.
KPK mencatat bahwa dalam berbagai kasus yang pernah ditangani, biaya politik yang tinggi sering kali berujung pada praktik korupsi setelah kandidat berhasil memenangkan jabatan publik.
Risiko Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek
Budi menjelaskan, tingginya investasi politik selama masa kampanye berpotensi mendorong pejabat terpilih untuk mencari cara mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
Akibatnya, muncul berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, mulai dari pengaturan proyek pemerintah, jual beli jabatan, hingga praktik korupsi lainnya yang merugikan masyarakat.
“Risiko tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, maupun praktik koruptif lainnya yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurut KPK, fenomena tersebut menjadi salah satu alasan mengapa reformasi pembiayaan politik harus menjadi agenda prioritas dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kampanye Digital Jadi Solusi
Selain mendorong regulasi yang lebih ketat, KPK juga mengusulkan transformasi pola kampanye agar lebih sederhana, efektif, dan efisien. Salah satu langkah yang dinilai relevan adalah memaksimalkan penggunaan media digital dan media sosial sebagai sarana kampanye.
Dengan pendekatan tersebut, persaingan politik diharapkan tidak lagi bertumpu pada besarnya modal yang dimiliki kandidat, melainkan pada kualitas gagasan, program kerja, rekam jejak, serta integritas calon pemimpin.
KPK meyakini kampanye yang lebih murah dan transparan dapat mengurangi tekanan finansial yang selama ini menjadi salah satu pemicu munculnya praktik korupsi politik.
Demokrasi Bersih Harus Dimulai dari Sistem Politik
KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan setelah seseorang menjabat. Upaya tersebut harus dimulai sejak proses politik berlangsung melalui perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.
“Pencegahan harus dimulai sejak awal melalui perbaikan sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu. Melalui upaya tersebut, proses demokrasi diharapkan dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak proses politik itu sendiri,” pungkas Budi.
Dorongan KPK ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga memerlukan reformasi sistem politik agar demokrasi berjalan lebih sehat dan bebas dari pengaruh uang.(*)





