BERANDANEWS – Gowa, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa resmi memanggil Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, untuk menghadiri sidang klarifikasi terkait tiga objek hak angket yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Surat pemanggilan tersebut dikirim pada Jumat (10/7/2026) dan telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.
Sidang klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, sebagai bagian dari tahapan penyelidikan yang dilakukan Pansus sebelum menyusun kesimpulan dan rekomendasi.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pemanggilan itu merupakan mekanisme yang harus dilalui dalam proses hak angket.
“Undangannya sudah dilayangkan hari ini dan telah diterima oleh pihak Pemerintah Kabupaten Gowa,” ujar Hasrul, Jumat (10/7/2026).
Menurut Hasrul, Pansus berharap Bupati Gowa dapat memenuhi undangan tersebut. Ia mengacu pada pernyataan Bupati yang sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk hadir apabila telah menerima surat resmi dari DPRD.
“Kalau sesuai pernyataan Ibu Bupati di media, beliau siap hadir dan menunggu surat undangan resmi,” katanya.
Hasrul menegaskan, kehadiran Bupati diperlukan agar Pansus dapat memperoleh klarifikasi secara langsung atas berbagai keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi dan narasumber dalam sejumlah rapat sebelumnya.
“Jadwal sidang hari Selasa, 14 Juli 2026,” tambahnya.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi selesai, Pansus akan menyusun kesimpulan beserta rekomendasi untuk kemudian disampaikan dalam rapat DPRD Kabupaten Gowa sesuai mekanisme yang berlaku.
Diketahui, hak angket merupakan hak konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat.(*)





