BERANDANEWS – Makassar, Dugaan penipuan berkedok arisan online kembali mencuat di Kota Makassar. Sebanyak 11 anggota arisan resmi melaporkan owner arisan online bernama Marsela Zelyanti alias Dwita ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar, Selasa (7/7/2026) kemarin.
Laporan tersebut dilayangkan setelah para korban mengaku mengalami kerugian dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp53.750.000.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang telah dilakukan sebelumnya disebut tidak membuahkan hasil, sehingga para korban memilih menempuh jalur hukum.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima SPKT, pengaduan para korban tercatat masuk sekitar pukul 18.14 WITA. Polisi kini mulai mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang dilaporkan para member arisan.
Salah seorang pelapor, Riska (28), mengaku awalnya tertarik mengikuti arisan setelah melihat promosi yang diunggah terlapor melalui fitur status Instagram.
Menurutnya, ia telah mengenal owner arisan tersebut karena sebelumnya pernah menjalin kerja sama profesional.
“Awalnya saya bergabung satu slot dengan iuran Rp500 ribu per bulan. Setelah berjalan dua bulan, saya mengambil alih satu slot milik member lain dengan kewajiban iuran Rp1 juta per bulan,” ujarnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran yang dijanjikan diduga tidak terealisasi. Sejumlah anggota mengaku kesulitan memperoleh hak mereka hingga akhirnya sepakat melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Data yang dihimpun dari para pelapor menunjukkan total kerugian mencapai Rp53.750.000, dengan rincian:
– Yanti Yulia Sari: Rp13.800.000
– Ephy: Rp7.250.000
– Kiki Naura: Rp7.000.000
– Narel: Rp6.000.000
– Marwa: Rp6.000.000
– Arkanza: Rp6.000.000
– Rezky: Rp4.000.000
– Naila Adiba: Rp3.700.000
– Fitriani: Rp3.000.000
– Uni: Rp1.500.000
– Hasni: Rp1.500.000
Penyidik Polrestabes Makassar saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi akan memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Kasus tersebut diselidiki atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan online dengan memastikan legalitas, rekam jejak penyelenggara, serta mekanisme pengelolaan dana agar terhindar dari potensi kerugian.(*)





