BERANDANEWS – Makassar, Lembaga Advokasi Penyelamatan Otentik Rakyat Sulawesi Selatan (LAPOR Sulsel) melayangkan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba terkait penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulukumba yang dinilai mandek selama 125 hari tanpa kepastian hukum.
LAPOR Sulsel menilai lambannya penanganan laporan bernomor 001/LP-TIPIKOR/KOBAR/III/2026 yang dilaporkan sejak 4 Maret 2026 tersebut telah mencederai prinsip penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Kami menilai penundaan penanganan perkara selama 125 hari tanpa kejelasan merupakan bentuk kegagalan serius dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” demikian pernyataan LAPOR Sulsel dalam siaran persnya, Selasa (7/7/2026).
Dalam laporannya, LAPOR Sulsel mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, baik materiil maupun digital. Bukti tersebut di antaranya berupa makanan yang diduga tidak layak konsumsi serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang disebut sebagai barang bukti dugaan suap untuk membungkam pengawas lapangan.
Selain itu, organisasi tersebut juga mengklaim memiliki bukti digital yang diduga mengarah pada keterlibatan seorang oknum legislator daerah berinisial dr. S dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Buhung Bundang.
LAPOR Sulsel menduga terdapat unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai terdapat hambatan dalam proses penegakan hukum di daerah.
Atas dasar itu, LAPOR Sulsel menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengevaluasi kinerja Kepala Kejari Bulukumba, meminta KPK melakukan supervisi terhadap perkara tersebut, serta meminta Badan Gizi Nasional meninjau operasional SPPG Buhung Bundang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan LAPOR Sulsel.(*)





