BERANDANEWS – Jakarta, Satgas Haji dan Umrah Polri melakukan penindakan terhadap sejumlah kasus dugaan haji ilegal yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 32 orang sebagai tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar.
Kepala Sub-Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan penindakan dilakukan secara terpadu mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran kepolisian daerah di seluruh Indonesia.
“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, penindakan terhadap para pelaku merupakan langkah terakhir untuk memberikan efek jera sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.
Irhamni menjelaskan, hingga saat ini Satgas Haji dan Umrah Polri telah menangani sebanyak 64 laporan yang terdiri atas 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI).
Dari seluruh laporan tersebut, jumlah korban tercatat mencapai 3.550 orang dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp116,7 miliar.
Salah satu kasus menonjol terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polisi menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai sekitar 3.000 orang.
“Dalam kasus di Polda Metro Jaya, sudah ditetapkan satu orang tersangka dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp95 miliar,” ujarnya.
Selain itu, Polda Jawa Timur juga mengungkap kasus serupa dengan menetapkan 13 tersangka. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar dengan jumlah korban mencapai 145 orang.
Sementara itu, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan haji ilegal dengan jumlah korban sebanyak 282 orang dan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.
Polri menegaskan akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran di sektor penyelenggaraan haji dan umrah demi memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ingin menjalankan ibadah.
Irhamni juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran perjalanan haji dan umrah dengan biaya murah yang tidak masuk akal.
“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Polri mengajak masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah sebelum melakukan pendaftaran atau pembayaran, guna menghindari menjadi korban penipuan yang merugikan secara finansial maupun emosional.(*)





