BERANDANEWS – Makassar, Pengurus Wilayah Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Pemuda PERTI) Sulawesi Selatan menyatakan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum PW Pemuda PERTI Sulsel, Dr. Ibnu Hajar Yusuf, M.I.Kom, di Makassar, Senin (29/6/2026).
“Tentu kami mendorong dan mendukung langkah MUI untuk segera menyiapkan naskah akademik guna hadirnya RUU Pidana LGBT ini. Karena pendekatan moral dan imbauan kepada pelaku LGBT sudah tidak lagi efektif dalam membendung fenomena yang semakin terbuka ditampilkan di ruang publik,” ujar Ibnu Hajar.
Menurutnya, fenomena LGBT saat ini telah menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk negara melalui instrumen hukum yang jelas dan tegas.
Ibnu Hajar menilai, penyusunan regulasi tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya mengajak para pelaku LGBT kembali kepada fitrah kemanusiaannya.
“Ini adalah persoalan kemanusiaan, bagaimana mengajak mereka kembali ke fitrahnya. Dengan adanya regulasi yang jelas, kami meminta kepada DPR RI untuk menindaklanjuti usulan MUI, membahas dan menetapkannya,” tegasnya.
Dosen Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar itu berpandangan bahwa perkembangan fenomena LGBT di Indonesia saat ini telah memasuki fase yang mengkhawatirkan sehingga membutuhkan langkah konkret melalui jalur legislasi.
Karena itu, Pemuda PERTI Sulsel menilai inisiatif MUI menyiapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi bangsa dan upaya menjaga nilai-nilai moral, sosial, serta ketahanan keluarga di Indonesia.
“Kami berharap ke depan keberadaan regulasi tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian hukum dalam menyikapi persoalan LGBT di Indonesia,” katanya.
Pemuda PERTI Sulsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penyusunan regulasi tersebut secara konstitusional dan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diajukan ke DPR RI. Menurut MUI, langkah hukum tersebut diambil karena pendekatan moral dan imbauan dinilai tidak lagi efektif dalam membendung fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.
Adapun proses pembahasan hingga penetapan suatu RUU menjadi undang-undang tetap berada di tangan DPR RI bersama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang menjadi salah satu pijakan organisasi tersebut dalam menyikapi isu LGBT di Indonesia. (*)





