BERANDANEWS – Makassar, Polemik pengunduran diri massal 326 kepala SMA dan SMK di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkap adanya dugaan kuat maladministrasi dalam proses yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
Temuan awal itu diperoleh setelah Ombudsman melakukan investigasi responsif guna mendalami dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Ismu, menegaskan bahwa lembaganya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan permintaan pengunduran diri ratusan kepala sekolah tersebut.
“Dari temuan awal ini, kami melihat ada dugaan kuat telah terjadi maladministrasi dalam permasalahan pengunduran diri 326 kepala sekolah ini,” kata Ismu.
Menurut Ombudsman, proses pemberhentian atau pengakhiran penugasan kepala sekolah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kehendak atasan ataupun tekanan administratif semata.
Setiap keputusan yang menyangkut jabatan kepala sekolah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan pendalaman, Ombudsman mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
“Pemberhentian atau pengakhiran penugasan kepala sekolah tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kehendak atasan atau tekanan administratif. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Ismu dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (24/6/2026).
Dalam keterangannya, Ombudsman juga menyinggung pentingnya penelusuran terhadap dugaan kerugian daerah yang menjadi salah satu alasan munculnya polemik tersebut.
Menurut Ismu, apabila memang terdapat kerugian negara atau daerah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk verifikasi nilai kerugian, dasar perhitungan, dan bukti pengembalian dana yang sah.
Tak hanya itu, Ombudsman meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang melanggar aturan.
“Inspektorat dan Dinas Pendidikan juga harus melakukan evaluasi terhadap vendor yang selama ini melakukan dugaan praktik gratifikasi atau suap,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan agar persoalan tidak semakin meluas, Ombudsman merekomendasikan penangguhan atau moratorium terhadap proses persetujuan pengunduran diri massal kepala sekolah.
Menurutnya, evaluasi terhadap kepala sekolah harus dilakukan berdasarkan instrumen penilaian yang objektif, terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Perlu dilakukan moratorium atau penangguhan persetujuan mundur massal sambil menunggu proses evaluasi berjalan,” kata Ismu.
Ombudsman juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak terjadi praktik pengunduran diri yang muncul akibat tekanan, arahan, atau kondisi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemerintah daerah diminta menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga nama baik para kepala sekolah sebagai pendidik dan pemimpin institusi pendidikan.
Selain itu, hak-hak administratif kepala sekolah harus tetap diperhatikan dalam setiap proses yang berlangsung.
Lebih jauh, Ombudsman menegaskan bahwa kepentingan peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian polemik ini.
Karena itu, setiap kebijakan maupun tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah diharapkan tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang saat ini tengah berlangsung.
“Ombudsman akan terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses yang berlangsung tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung asas keadilan, serta tidak berdampak pada kualitas pelayanan pendidikan di Sulawesi Selatan,” pungkas Ismu.
Pernyataan Ombudsman ini diperkirakan akan semakin menambah perhatian publik terhadap polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi salah satu isu paling menyita perhatian di Sulawesi Selatan.(*)





