BERANDANEWS – Makassar, Seorang advokat di Kota Makassar berinisial AL (43) kini menghadapi persoalan hukum sekaligus sorotan etik profesi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian sabung ayam yang terungkap dalam penggerebekan Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu.
AL diamankan dalam operasi yang dilakukan jajaran Polrestabes Makassar pada Jumat dini hari, 19 Juni 2026, di sebuah rumah di Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak menemukan aktivitas yang berkaitan dengan profesi advokat. Sebaliknya, lokasi itu diduga digunakan sebagai arena sabung ayam yang telah beroperasi selama sekitar satu bulan.
Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar terpal arena berwarna kuning-hitam, dua ekor ayam aduan yang telah dipasangi taji, enam buku rekap perjudian, uang tunai sekitar Rp5 juta, tiga wadah arena, serta dua unit timer digital.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Rivai, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Aktivitas ini sudah berjalan sekitar satu bulan. Koordinasi para peserta dilakukan melalui grup WhatsApp,” ujar Rivai.
Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan 52 orang. Setelah menjalani pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk AL.
Atas dugaan keterlibatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang perjudian.
Etika Profesi Advokat
Kasus yang menyeret seorang advokat ini turut memunculkan perhatian publik. Pasalnya, profesi advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga integritas, kehormatan, serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPC PERADI Makassar, Dr. H. Hasman Usman, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan seorang advokat dalam perkara perjudian sabung ayam.
“Terkait pemberitaan mengenai adanya oknum pengacara berinisial AL yang diduga terlibat dalam perkara judi sabung ayam, kami dari DPC PERADI Makassar sangat prihatin atas peristiwa tersebut,” ujar Hasman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/6/2026).
Menurut Hasman, meski AL bukan bagian dari PERADI, akan tetapi setiap advokat merupakan penegak hukum yang wajib menjunjung tinggi hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Yang bersangkutan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Hasman juga menjelaskan bahwa profesi advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat. Karena itu, setiap advokat dituntut menjaga perilaku, moralitas, dan kepatuhan terhadap hukum, baik saat menjalankan profesi maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Hasman menegaskan bahwa masyarakat dan media perlu berhati-hati dalam mengaitkan kasus hukum yang menjerat seorang pengacara dengan organisasi advokat tertentu.
“PERADI perlu mempertegas bahwa apabila ada oknum pengacara yang terjerat hukum, jangan langsung disimpulkan berasal dari atau mewakili PERADI. Alangkah baiknya ditelusuri terlebih dahulu organisasi advokatnya sehingga pemberitaan tetap objektif, proporsional, dan tidak menimbulkan stigma terhadap organisasi tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, organisasi advokat hanya dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan kode etik terhadap advokat yang memang tercatat sebagai anggota organisasi tersebut. Dengan demikian, kejelasan status keanggotaan menjadi hal penting sebelum publik mengaitkan suatu perkara dengan lembaga profesi tertentu..(*)





