BERANDANEWS – Parepare, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan proyek pemerintah di Kota Parepare.
Sebanyak Rp525,9 juta denda keterlambatan dari sejumlah proyek pembangunan hingga kini belum disetorkan ke kas daerah meski pekerjaan telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2025. Denda yang belum ditagih dan disetor itu berasal dari 10 paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan terdapat denda keterlambatan sebesar Rp525.989.278 yang berasal dari sepuluh paket pekerjaan dan belum disetorkan ke kas daerah,” tulis BPK dalam dokumen LHP yang dikutip Selasa (23/6/2026).
Tujuh Proyek Selesai, Dendanya Belum Disetor
BPK mengelompokkan temuan tersebut ke dalam dua kategori, yakni proyek yang telah selesai 100 persen dan proyek yang masih belum rampung hingga 30 April 2026.
Dari total nilai temuan, sebesar Rp228 juta berasal dari tujuh paket pekerjaan yang telah dinyatakan selesai sepenuhnya. Namun, denda akibat keterlambatan pengerjaan proyek tersebut belum juga masuk ke kas daerah.
Rinciannya, satu paket pekerjaan berada di Dinas Kesehatan dengan nilai denda sekitar Rp32 juta. Sementara enam paket lainnya berada di Dinas PUPR dengan total denda mencapai Rp195 juta.
Tiga Proyek Mangkrak Sumbang Denda Rp297 Juta
Selain proyek yang telah selesai, BPK juga menemukan tiga paket pekerjaan di Dinas PUPR yang belum rampung hingga akhir April 2026.
Akibat keterlambatan tersebut, potensi denda yang harus disetorkan rekanan ke pemerintah daerah mencapai sedikitnya Rp297,8 juta.
“Seluruh denda keterlambatan minimal Rp297.835.842,87 berasal dari tiga paket pekerjaan pada Dinas PUPR yang belum selesai per 30 April 2026,” ungkap BPK.
Nol Rupiah Masuk Kas Daerah
Yang menjadi sorotan, hingga proses audit BPK berakhir, belum ada satu rupiah pun denda keterlambatan yang berhasil disetorkan ke kas daerah oleh pihak ketiga atau rekanan pelaksana proyek.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak pekerjaan pemerintah.
“Saat pemeriksaan selesai, penyetoran denda ke kas daerah masih nol rupiah,” tegas BPK.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam aturan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewajiban mengendalikan pelaksanaan kontrak, sementara penyedia jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sesuai kesepakatan.
Ketidakmampuan menagih dan menyetorkan denda proyek dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus mencerminkan lemahnya pengendalian kontrak.
DPRD Soroti Temuan Berulang
Sementara itu, DPRD Kota Parepare mengungkapkan bahwa temuan terkait denda proyek tersebut merupakan bagian dari 14 item temuan BPK terhadap Pemkot Parepare Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante, menyebut sektor belanja menjadi penyumbang terbesar dalam daftar temuan audit.
“Dari 14 temuan itu terdiri dari satu temuan terkait penyusunan laporan keuangan, tiga temuan pendapatan, delapan temuan belanja, dan dua temuan aset,” ujarnya.
Parman juga menyoroti sejumlah temuan yang kembali berulang dari tahun sebelumnya. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perbaikan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
“Pemerintah harus lebih cermat mengelola keuangan. Jangan sampai temuan yang sama kembali terulang untuk ketiga kalinya. Ada beberapa yang sudah berulang kedua kalinya,” tegasnya.
Serapan Anggaran Belum Maksimal
Dalam laporan yang sama, BPK mencatat anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemkot Parepare Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp27,9 miliar. Namun realisasi penggunaannya hanya sebesar Rp18,8 miliar atau sekitar 67,56 persen dari total anggaran yang tersedia.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Parepare karena menyangkut efektivitas pengelolaan proyek pembangunan sekaligus potensi pendapatan daerah yang belum berhasil dipulihkan melalui mekanisme denda keterlambatan.(*)





