BERANDANEWS – Makassar, Aksi pencurian kartu ATM yang berujung pada pembobolan rekening senilai Rp15 juta berhasil diungkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar.
Seorang pria berinisial AH (24) ditangkap setelah diketahui mencuri kartu ATM dan menguras saldo rekening korban dengan memanfaatkan data pribadi yang terdapat pada kartu identitas korban.
Pelaku diamankan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Perumahan Bumi Pallangga Mas, Kabupaten Gowa.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 1 Opsnal, IPDA Suprianto, S.Sos.Kapolsek Rappocini KOMPOL Ismail, S.E., M.M., melalui Kanit Reskrim IPTU Muh. Ali Djras, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan kehilangan kartu ATM Bank BRI milik seorang warga yang terjadi di kawasan Kampus Unismuh, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dompet Dicuri dari Bagasi Motor
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengambil dompet milik korban yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor. Saat kejadian, korban diketahui meninggalkan kunci kendaraan masih tergantung pada motornya sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
Di dalam dompet tersebut terdapat kartu ATM Bank BRI dan kartu tanda penduduk (KTP) milik korban yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengakses rekening bank.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Gowa. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan AH tanpa perlawanan.
“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Gowa,” ujar IPTU Muh. Ali Djras.
Bobol Rekening Bermodal Tanggal Lahir
Dalam pemeriksaan, AH mengakui telah mencuri kartu ATM dan KTP milik korban. Pelaku kemudian mendatangi mesin ATM BRI di Jalan Sultan Alauddin dan mencoba memasukkan sejumlah kombinasi PIN berdasarkan data tanggal lahir korban yang tercantum pada KTP.
Upaya tersebut ternyata berhasil. Setelah mendapatkan akses ke rekening korban, pelaku melakukan penarikan tunai secara bertahap di beberapa mesin ATM hingga total kerugian mencapai sekitar Rp15 juta.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor. Setelah mendapatkan ATM dan KTP korban, pelaku berhasil menebak PIN ATM berdasarkan data tanggal lahir yang tercantum pada identitas korban,” jelas Kanit Reskrim.
Uang Hasil Kejahatan Dipakai Belanja dan Kebutuhan Sehari-hari
Dari hasil pemeriksaan, uang yang berhasil dicairkan dari rekening korban digunakan pelaku untuk membeli berbagai kebutuhan, termasuk onderdil sepeda motor dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna silver. Sebagian uang lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini AH telah ditahan di Polsek Rappocini guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Ingatkan Masyarakat
Polsek Rappocini mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga dan data pribadi. Warga diminta tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor serta menghindari penggunaan PIN ATM yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir atau data identitas lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menguras rekening korban dalam waktu singkat.(*)





