Program MBG Libur Saat Sekolah Tutup, GAPEMBI Minta BGN Perjelas Dasar Hukum Kebijakan

Pegawai SPPG MBG. Dok

BERANDANEWS – Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kebijakan penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026.

Namun, organisasi mitra pelaksana MBG tersebut menyoroti proses pengambilan kebijakan yang dinilai dilakukan tanpa komunikasi dan konsultasi yang memadai dengan para pelaksana program di lapangan.

Ketua Umum GAPEMBI, Alven Stony, menjelaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan terkait substansi penyesuaian operasional selama libur sekolah, melainkan pada mekanisme penerbitan kebijakan yang dianggap sepihak dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasi program.

“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. GAPEMBI tidak mempermasalahkan adanya penyesuaian operasional selama masa libur sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah tata cara pengambilan keputusan yang dilakukan tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan,” ujar Alven dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, para mitra MBG sejak awal berkomitmen mendukung penuh program prioritas pemerintah tersebut. Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada operasional dapur, tenaga kerja, rantai pasok bahan pangan, hingga pembiayaan semestinya dibahas bersama agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Alven mengungkapkan, sikap GAPEMBI yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers pada 18 Juni 2026 merujuk pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN yang menolak Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tertanggal 17 Juni 2026.

Menurut GAPEMBI, terdapat potensi tumpang tindih antara surat edaran tersebut dengan sejumlah regulasi yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan Program MBG, termasuk Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tertanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara mitra dan BGN.

“Persoalannya bukan sekadar soal dapur libur atau tidak. Yang kami soroti adalah adanya potensi benturan regulasi yang dapat menimbulkan multitafsir di lapangan,” katanya.

GAPEMBI menilai setiap kebijakan baru harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan mempertimbangkan konsekuensi hukum, administratif, serta operasional yang mungkin muncul. Kebijakan yang diterbitkan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai dinilai berpotensi memicu kebingungan di tingkat pelaksana hingga mengganggu keberlangsungan program.

Lebih lanjut, organisasi tersebut mengingatkan bahwa ketidakjelasan regulasi dapat memunculkan gejolak, sengketa, bahkan potensi tuntutan hukum yang sebenarnya dapat dihindari melalui komunikasi dan koordinasi yang baik sejak awal.

Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, GAPEMBI menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik.

Karena itu, GAPEMBI berharap Badan Gizi Nasional memperkuat mekanisme komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia bahan pangan, hingga mitra pelaksana lainnya sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas.

“Kami berharap ada ruang dialog yang lebih terbuka. Mitra bukan pihak yang hanya menerima keputusan, tetapi bagian dari ekosistem pelaksana program yang perlu dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan agar implementasinya efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” tegas Alven.

Melalui klarifikasi ini, GAPEMBI berharap publik dapat memahami bahwa sikap organisasi bukanlah bentuk penolakan terhadap kebijakan libur sekolah dalam Program MBG, melainkan dorongan agar setiap perubahan kebijakan dilakukan secara transparan, konsisten, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi menjaga keberlangsungan program nasional tersebut.(*)