LASKAR Bongkar Dugaan Monopoli Dapur MBG di Sulsel, JAM PIDSUS Diminta Bertindak

surat bernomor 281/LASKAR-SS/VI/2026 dengan perihal "Permohonan Pendalaman Dugaan Praktik Monopoli, Konflik Kepentingan dan Penguasaan Dapur MBG Provinsi Sulawesi Selatan", yang secara resmi diterima oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 18 Juni 2026

BERANDANEWS – Jakarta, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan dugaan praktik monopoli, konflik kepentingan, serta penguasaan pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 281/LASKAR-SS/VI/2026 dengan perihal “Permohonan Pendalaman Dugaan Praktik Monopoli, Konflik Kepentingan dan Penguasaan Dapur MBG Provinsi Sulawesi Selatan”, yang secara resmi diterima oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 18 Juni 2026.

Ketua Umum LASKAR Sulawesi Selatan, Illank Radjab, S.H, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program strategis nasional agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Menurut Illank, pihaknya menemukan adanya indikasi penguasaan pengelolaan dapur MBG oleh kelompok-kelompok tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan politik maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan mantan pimpinan MBG yang saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan praktik monopoli dan konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur MBG di Sulawesi Selatan. Kami memperoleh informasi adanya kelompok-kelompok tertentu yang diduga menguasai puluhan dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah di Sulawesi Selatan,” ujar Illank.

Ia menegaskan, berdasarkan informasi dan data awal yang dihimpun LASKAR, terdapat sejumlah kelompok yang rata-rata mengendalikan lebih dari 30 dapur MBG. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan akses dan menutup peluang bagi masyarakat maupun pelaku usaha lain untuk berpartisipasi dalam program MBG.

“Jika informasi ini benar, maka harus ditelusuri bagaimana proses penunjukan, distribusi pengelolaan, serta mekanisme pengawasannya. Program yang menggunakan anggaran negara tidak boleh dikuasai oleh segelintir kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau jaringan tertentu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Illank meminta Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti pada perkara yang sedang berjalan, tetapi juga menelusuri seluruh jaringan, relasi bisnis, dan pihak-pihak yang diduga masih memiliki pengaruh dalam pengelolaan dapur MBG di daerah.

“Kami menduga terdapat jaringan yang masih aktif mengendalikan pengelolaan dapur MBG melalui orang-orang kepercayaannya. Karena itu, Kejaksaan Agung perlu menelusuri kemungkinan adanya hubungan, afiliasi, maupun pola penguasaan yang mengarah pada praktik monopoli dan konflik kepentingan,” katanya.

LASKAR menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang di masyarakat.

“Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang sangat mulia dan menyangkut kepentingan rakyat. Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi masyarakat luas justru berubah menjadi instrumen penguasaan ekonomi oleh segelintir kelompok. Karena itu kami meminta Kejaksaan Agung mengusut persoalan ini secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tutup Illank Radjab.(*)