Kejagung Belum Setujui Justice Collaborator Sonny Sonjaya, Peran Eks Wakil Kepala BGN di Kasus Korupsi MBG Masih Didalami

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sonny Sonjaya

BERANDANEWS – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterlibatan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sonny Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hingga kini, Kejagung belum memberikan persetujuan atas permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sonny melalui tim kuasa hukumnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan penyidik masih melakukan penilaian menyeluruh terhadap tingkat keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut sebelum memutuskan permohonan JC.

“Nah, ini yang kita nilai. Banyak pecahan perbuatannya, kemudian keterlibatan masing-masing pihak juga harus dilihat. Setelah itu baru bisa dipastikan,” ujar Febrie Adriansyah di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Menurut Febrie, penyidik belum dapat mengungkap secara rinci peran Sonny dalam perkara tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. Namun, ia memastikan seluruh keterlibatan para pihak akan dibuka secara transparan setelah proses pendalaman selesai.

“Penyidik bekerja serius dan cepat. Nanti pengajuan JC akan kami jawab, sekaligus rentetan perbuatannya dan dengan siapa dia melakukan perbuatan itu akan terbuka,” katanya.

Sebelumnya, Sonny Sonjaya yang telah berstatus tersangka mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung pada Senin (8/6/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sonny menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan penyidik guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program unggulan pemerintah tersebut.

“Iya, hari ini kami resmi mengajukan surat permohonan Justice Collaborator. Klien kami menyatakan kesediaannya untuk menjadi justice collaborator dan bekerja sama dalam proses penyidikan,” kata Krisna kepada wartawan di Kejagung.

Krisna menegaskan bahwa pengajuan JC bukan upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum, melainkan bentuk komitmen kliennya untuk membantu penegak hukum membongkar pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

“Kami tidak menghindari proses hukum. Justru kami ingin bersikap kooperatif dan membantu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam program unggulan Presiden ini,” ujarnya.

Menurut Krisna, surat permohonan JC telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Agung setelah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari kliennya yang saat ini berada di rumah tahanan.

Ia menilai status Justice Collaborator akan memudahkan penyidik dalam mengembangkan perkara dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang sebelumnya telah disebut dalam penyidikan.

“Dengan adanya JC, tentu akan mempermudah penyidik melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait sebagaimana yang pernah disampaikan Jampidsus,” katanya.

Pihaknya berharap Kejagung dapat mengabulkan permohonan tersebut sehingga proses pengungkapan aktor-aktor utama dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif.

“Kami berharap status Justice Collaborator ini dapat dikabulkan untuk mengungkap peran-peran yang lebih besar dalam pengadaan program Presiden tersebut,” pungkas Krisna.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sejumlah pihak disebut tengah didalami keterlibatannya dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.(*)