
BERANDANEWS – Makassar, Guru Besar dan Pakar Hukum Tata Negara serta Hukum Tata Pemerintahan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum.. Merespon permasalahan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Gowa.
Menurut Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, Hal yang perlu dipahami apa arti dari hak angket yang dimiliki oleh DPRD. Yakni; Hak untuk melakukan penyelidikan berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran yang pada umumnya berkenaan dengan kebijakan yang telah diambil oleh kepala daerah itu sendiri.
Namun hak angket yang akan diusulkan DPRD terhadap Bupati Gowa terkait etika itu harus didukung bukti yang kuat yang dapat menurunkan wibawa pemerintahan daerah. Hal itu perlu dilakukan.
“Kalau itu dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan kasus etika penyelenggara negara atau daerah tentu harus dilihat apakah dugaan tersebut didukung bukti yang kuat yang dapat menurunkan wibawa pemerintahan daerah maka menurut saya itu perlu dilakukan,” ucap Prof. Aminuddin Ilmar.
“Tentunya harus berdasar tata tertib DPRD kalau itu mau dilakukan,” ujar Pakar hukum tata negara tersebut.
Saat ditanya, Apakah hak angket dapat digelar DPRD dalam perspektif hukum tata negara, Sementara tidak adanya bukti otentik dugaan perselingkuhan yang dilakukan kepala daerah.
“Untuk sampai pada penggunaan hak angket harus ada bukti permulaan yang cukup tidak hanya berdasar pada desas desus semata,” katanya.(*)





