Perkuat literasi Demokrasi, Bawaslu Maros Lakukan Konsolidasi dengan Berbagai Pihak

Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros (Dok)

BERANDANEWS – Maros, Guna memperkuat literasi demokrasi sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan pengawasan partisipatif kepemiluan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak.

“Konsolidasi demokrasi ini menyasar berbagai hal strategis, termasuk memperluas pendidikan pengawasan partisipatif kepada masyarakat, memperkuat sinergi kelembagaan dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, media, dan organisasi masyarakat sipil,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufiman, di Kabupaten Maros, Rabu (13/5/2026).

Konsolidasi demokrasi tersebut, kata dia, menjadi langkah strategis untuk memastikan semangat pengawasan pemilu tetap terjaga meskipun tidak sedang berlangsung tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

“Pada masa non tahapan, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memperkuat literasi demokrasi masyarakat, meningkatkan partisipasi publik, serta membangun budaya politik yang sehat dan berintegritas,” tuturnya. .

Tujuan dari konsolidasi ini, kata Sufiman, adalah meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengawasan partisipatif, pencegahan pelanggaran pemilu, serta penguatan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan daerah.

“Harapannya, membangun sistem pencegahan pelanggaran sejak dini,” paparnya.

Pihaknya juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan media digital sebagai sarana edukasi demokrasi kepada masyarakat luas, khususnya generasi muda sebagai pemilih masa depan.

Kegiatan konsolidasi demokrasi tersebut mampu menciptakan ruang dialog publik yang konstruktif dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

“Demokrasi tidak hanya dijaga saat pemilu berlangsung, tetapi harus diperkuat secara berkelanjutan melalui edukasi, pengawasan, dan partisipasi masyarakat,” katanya menambahkan.

Program konsolidasi demokrasi ini merupakan ruang diskusi dan kolaborasi antara Bawaslu, masyarakat sipil, komunitas, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk membahas berbagai isu demokrasi dan kepemiluan yang berkembang di tengah masyarakat.

Program tersebut berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu nomor 2 tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Dalam Instruksi itu, jajaran Bawaslu diminta aktif melakukan identifikasi dan pemetaan isu demokrasi melalui berbagai diskusi.(*)