Kepala BGN Tiba di Sulsel, KOBAR Desak Penuntasan Dugaan Suap dan “Pembersihan” Barang Bukti di Program MBG Bulukumba

BERANDANEWS – Makassar, Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) menyambut kehadiran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Sulawesi Selatan dengan membawa fakta krusial terkait integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulukumba. KOBAR menyoroti adanya pola “pembersihan mendadak” di lapangan yang diduga dilakukan untuk mengelabui proses hukum yang sedang berjalan.

Koordinator KOBAR, Ahmad Rifai, menyatakan bahwa kedatangan pimpinan pusat BGN harus menjadi momentum evaluasi total terhadap akuntabilitas unit layanan di daerah. Berdasarkan temuan KOBAR, unit layanan di Buhung Bundang yang diduga dikendalikan oleh oknum legislator berinisial S, menunjukkan indikasi kuat adanya upaya penghilangan jejak fisik.

“Kami mencatat fakta di lapangan bahwa instalasi yang tidak layak dan berdekatan dengan kandang ayam tersebut mendadak diratakan tepat sesaat sebelum laporan resmi kami masukkan ke Kejati Sulsel pada 4 Maret lalu. Upaya mengubah kondisi TKP (Tempat Kejadian Perkara) ini tidak akan menghapus fakta hukum, karena kami telah mengamankan dokumentasi otentik sebelum lahan tersebut dikosongkan,” tegas Rifai dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Uji Integritas Kejari Bulukumba
KOBAR juga mempertanyakan kelanjutan laporan yang telah dilimpahkan Kejati Sulsel ke Kejari Bulukumba sejak akhir Maret 2026.

Laporan tersebut disertai bukti materiil berupa dana Rp1.000.000,- yang diserahkan sebagai Barang Bukti (BB) atas dugaan percobaan penyuapan oleh pihak Terlapor guna mengintervensi fungsi pengawasan mahasiswa.

“Publik menunggu keberanian Kejari Bulukumba. Jangan sampai kehadiran Kepala BGN di Sulawesi Selatan justru memperlihatkan kontras tajam antara semangat pusat dalam bersih-bersih program dengan lambannya penegakan hukum di tingkat daerah. Kami menyerahkan uang tersebut ke negara sebagai bukti integritas, maka negara harus meresponsnya dengan keadilan,” tambah Rifai.

Tuntutan Strategis KOBAR:

1. Validasi Data Awal: Meminta Kepala BGN memerintahkan tim audit pusat untuk melakukan verifikasi berdasarkan data awal KOBAR, bukan hanya berdasarkan kondisi lokasi yang saat ini sudah dimanipulasi/dibersihkan.

2. Transparansi Anggaran dan Pengelolaan: Mendesak BGN mengevaluasi keterlibatan aktif penyelenggara negara (Legislator) dalam operasional teknis program MBG guna menghindari benturan kepentingan (Conflict of Interest) sesuai Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

3. Kepastian Hukum BB Suap: Mendesak Kejari Bulukumba untuk segera merilis perkembangan hasil penyelidikan terkait dana yang telah diserahkan sebagai barang bukti suap agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.

KOBAR menegaskan bahwa upaya “meratakan kandang” adalah pengakuan implisit akan adanya ketidakberesan. KOBAR tetap berkomitmen mengawal Marwah Program Strategis Nasional ini dari segala bentuk praktik transaksional.(*)