PPN Jalan Tol Mulai 2028! Kebijakan Baru Direktorat Jenderal Pajak Bikin Heboh, Ini Dampaknya untuk Pengguna

Tol Makassar

BERANDANEWS – Jakarta, Kabar penting buat para pengguna jalan tol di Indonesia—siap-siap dengan perubahan baru! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol mulai tahun 2028.

Kebijakan ini bukan sekadar wacana. PPN jalan tol sudah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025. Artinya, aturan ini sedang disiapkan secara serius dan sistematis.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol ditargetkan rampung pada 2028. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperluas basis pajak, termasuk menyasar sektor infrastruktur dan lingkungan.

Tak hanya itu, ada tiga fokus utama dalam rancangan regulasi baru ini:

Perluasan Basis Pajak
Selain PPN jalan tol, pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon mulai 2026 serta memperketat pajak transaksi digital luar negeri.

Penguatan Penegakan Hukum Pajak
Sistem penagihan dan pengawasan akan diperkuat, termasuk melalui Tax Crime Whistleblowing System untuk meningkatkan transparansi dan pelaporan pelanggaran.

Penataan Ekosistem Perpajakan
Pemerintah juga akan merapikan sistem perantara pajak dan memperketat pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta pengelolaan data lintas instansi.

Seluruh rangkaian aturan ini ditargetkan selesai pada 2026, sebagai fondasi sebelum implementasi penuh hingga 2029.

Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital sekaligus mendukung komitmen terhadap isu lingkungan.

Dengan strategi ini, DJP optimistis penerimaan negara akan meningkat dan sistem pajak Indonesia menjadi lebih adil serta modern.

Pertanyaannya sekarang: apakah tarif tol akan naik? Dan bagaimana dampaknya ke kantong masyarakat?.(*)