
BERANDANEWS – Jakarta, Indonesia saat ini memiliki salah satu database kependudukan terbesar di dunia, dengan lebih dari 270 juta penduduk dan melibatkan sekitar 7.550 lembaga pengguna. Bahkan, akses terhadap data tersebut mencapai sekitar 10 juta per hari.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyoroti besarnya tantangan pengelolaan data kependudukan nasional yang kini menjadi salah satu basis layanan publik di Indonesia.
“Ini luar biasa, tetapi di sisi lain potensi kebocoran data juga sangat tinggi. Karena itu, kita perlu memastikan bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (tentang perlindungan data pribadi-red) berjalan, khususnya terkait koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri sebagai pengendali data dengan Komdigi sebagai otoritas perlindungan data,” ujar Aria dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menilai ke depan perlu kejelasan pengaturan dalam revisi undang-undang terkait pembagian peran dan tanggung jawab antar instansi, termasuk dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dalam menjaga keamanan data kependudukan yang diakses ribuan lembaga tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya juga mempertanyakan sejauh mana insiden kebocoran atau penyalahgunaan data yang telah terjadi sejak diberlakukannya sistem PNBP akses data pada 2023, serta langkah tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah.
“Berapa banyak insiden yang sudah terjadi dan bagaimana penanganannya? Ini penting agar kita bisa mengukur efektivitas sistem keamanan yang ada saat ini,” tegasnya.
Selain isu keamanan data, politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti persoalan pendanaan layanan administrasi kependudukan. Terutama setelah adanya pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang selama ini menopang layanan di daerah.
Menurutnya, revisi RUU Adminduk harus mampu menjawab kebutuhan pendanaan secara jelas, baik yang bersumber dari APBN untuk pemerintah pusat maupun APBD untuk pemerintah daerah. Hal ini penting mengingat pelayanan administrasi kependudukan berada di garis depan pelayanan publik di daerah.
“Desentralisasi pelayanan itu ujung tombaknya di daerah, sementara kebijakan ada di pusat. Maka mekanisme pendanaan harus jelas, termasuk skema pengganti DAK nonfisik yang selama ini digunakan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah agar tetap mampu memberikan layanan adminduk secara optimal.
“Kita harus memastikan keberlangsungan pelayanan di daerah, terutama yang anggarannya minim. Jangan sampai ada pungutan kepada masyarakat karena keterbatasan anggaran. Kebutuhan minimal per daerah harus disimulasikan, dan mekanisme alokasi APBD perlu diatur secara jelas dalam undang-undang,” tegasnya. (*)





