Presiden Koalisi Sulsel Soroti SMPN 3 Bupon soal adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana BOS

BERANDANEWS – Luwu , Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan transparan masih saja ada oknum yang diduga melakukan perbuatan menyimpang atau melawan hukum terkait penggunaan dana BOS yang seharusnya diperuntukkan untuk kemajuan sekolah.

Terkait hal tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mengaku pihaknya telah menganalisa, dan mendapatkan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang hingga Maladministrasi dalam penggunaan Dana BOS di SMPN 3 BUPON Tahun 2025.

“Kami sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana bos SMPN 3 BUPON Kabupaten Luwu Tahun 2025 kami akan lampirkan berkas pelaporan nantinya”, ungkap Mulyadi.

Adapun Anggaran Dana BOS yang diduga diselewengkan Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON, yakni. DANA BOS TAHAP I TAHUN 2025 SMPN 3 BUPON (LANIPA)
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 5.967.000
pengembangan perpustakaan
Rp 58.770.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 17.924.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 43.492.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 58.189.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 2.500.000
langganan daya dan jasa
Rp 17.352.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 36.941.000
pembayaran honor
Rp 64.520.000
TAHAP II
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 9.500.000
pengembangan perpustakaan
Rp 10.390.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 44.417.500
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 30.640.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 75.572.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 31.131.000
langganan daya dan jasa
Rp 18.976.500
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 21.288.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 3.600.000
pembayaran honor
Rp 60.140.000
Total Dana
Rp 305.655.000

“Kami duga besar anggaran tersebut banyak kejanggalan sehingga ada indikasi tindak pidana korupsi yang dimana untuk pembayaran honor, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, langganan daya dan jasa, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pengembangan perpustakaan, anggarannya terlalu tinggi atau kemahalan sehingga dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum.” terangnya

Tempat terpisah, Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON Nur Alang Buttang saat dikonfirmasi menyebut akan berkordinasi dengan bendahara sekolah.

“Untuk jawab ini yang kita minta mengenai Arkas saya tidak mampu secara tertulis, karena ini secara tekhnis. Dan lagipula kami memang benar sudah diperiksa diinsprktorat dan Alhamdulillah sudah aman,” kata Nur Alang Buttang

Sebagai tindak lanjut, Mulyadi dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak lanjuti laporan Lembaga.

“Kami meyakini bahwa Aparat Penegak Hukum tidak akan mencederai proses penyidikan terhadap terduga terlapor oknum Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON Kabupaten Luwu selaku kuasa penguna anggaran.” tegasnya

“Kami akan terus memantau proses pelaporan ini hingga tuntas, tanpa adanya tebang pilih, main mata atau memperjual belikan perkara, dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMPN 3 BUPON Kabupaten Luwu”, kata Mulyadi.

Mulyadi S.H juga mengingatkan kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS, karena akan berakibat fatal jika menyelewengkan dana karna masyarakat umum terlebih social kontrol mengawasi penggunaan anggaran negara. (*)