Selain Dana PIP SDN 54 Lanipa yang Diduga Tidak Tepat Sasaran, Presiden Koalisi Sulsel Soroti Anggaran Dana BOS

SDN 54 LANIPA

BERANDANEWS – Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Mulyadi S.H menyoroti Dana PIP yang diduga tidak tepat sasaran dan penyalahgunaan wewenang anggaran Dana BOS di SDN 54 Lanipa, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Mulyadi menyayangkan masih ada masyarakat tidak mampu belum mendapatkan program PIP dari Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud.

“Hal ini melanggar prinsip keadilan sosial dan amanat konstitusi, terutama UUD 1945 Pasal 31 yang menjamin hak pendidikan setiap warga negara tanpa kecuali,” ungkap Mulyadi

Muliyadi mengatakan, anggaran Dana BOS tahun 2024 dan 2025 SDN 54 Lanipa besar Dugaan ada kejanggalan.

Dari Hasil evaluasi dan monitoring team dilapangan, dimana pembayaran tahun 2024 honor tahap I Rp 24.000.000, tahap II pengembangan perpustakaan Rp 15.656.000, pembayaran honor Rp.24.000.000, sedangkan tahun 2025 pembayaran honor tahap I Rp 6.000.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 23.999.400 tahap II melonjak naik pembayaran honor Rp 15.000.000, pengembangan perpustakaan Rp 15.950.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 11.788.000.

“Kami menantang dan mendesak Aparat Penegak Hukum, Inpektorat, hingga Ombudsman turun dan memanggil Kepala Sekolah SDN 54 Lanipa agar mengaudit dan memproses hukum yang berlaku,”tegas Mulyadi

Tindakan ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 yang menegaskan hak atas pendidikan berkualitas dan perlindungan bagi peserta didik yang memerlukan, dan UUD 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata terkait adanya dugaan SDN 54 Lanipa yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” tutupnya.(*)