BERANDANEWS – Jeneponto, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menilai Polda Sulawesi Selatan gagal menunjukkan keberanian dalam menindaklanjuti Putusan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks terkait proyek Pasar Lassang-Lassang.
Jenderal Advokasi HMI, Sulaeman, menyebut putusan pengadilan bukan sekadar arsip, melainkan perintah hukum yang wajib dijalankan.
Namun hingga kini, arah penanganan dinilai kabur terutama ketika perkara menyentuh lingkar kekuasaan di Kabupaten Jeneponto.
“Hukum terlihat tegas pada satu pihak, tapi melemah saat mendekati kekuasaan,” ujarnya.
HMI menyoroti disparitas penanganan. Dalam kasus seperti Amsal Sitepu, proses hukum berjalan cepat dan terukur. Namun pada spektrum yang lebih luas termasuk dugaan keterkaitan pihak lain seperti Bupati Jeneponto penanganan justru melambat tanpa kejelasan.
Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar hukum, melainkan pilihan politik dalam penegakan hukum. Kepercayaan publik selama ini bertumpu pada asumsi sederhana jika belum diproses, berarti tidak bersalah.
HMI membalik asumsi itu. Dalam banyak kasus, ketiadaan proses justru bisamencerminkan adanya batas tak terlihat di mana hukum berhenti bukan karena fakta habis, tetapi karena keberanian habis.
“Jika fakta hukum dalam putusan tidak ditindaklanjuti, maka yang runtuh bukan hanya kasus ini, tapi wibawa hukum itu sendiri,” kata Sulaeman.
HMI menegaskan, kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan serius terhadap prinsip equality before the law. Lebih jauh, ia membuka ruang persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan terutama oleh mereka yang memiliki kekuasaan.
HMI Cabang Jeneponto menyatakan akan kembali menggelar aksi di Mapolda Sulsel untuk menuntut kepastian hukum. Bagi Sulaeman , ini bukan sekadar kontrol sosial, melainkan ujian apakah hukum masih berdiri sebagai instrumen keadilan atau telah bergeser menjadi instrumen selektif.
Jika situasi ini dibiarkan, satu hal menjadi terang, hukum bukan tidak mampu menyentuh semua ia hanya memilih siapa yang disentuh.(*)






