Dana PIP SDN 54 Lanipa Diduga Tidak Tepat Sasaran, Sejumlah Orang Tua Murid Hingga Aktivis Angkat Bicara

BERANDANEWS – Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Mulyadi S.H menyoroti Dana PIP yang diduga tidak tepat sasaran di SDN 54 Lanipa, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Mulyadi di kenal sebagai Influencer Pendidikan sangat menyayangkan masih ada masyarakat tidak mampu belum mendapatkan program PIP dari Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud.

“Hal ini melanggar prinsip keadilan sosial dan amanat konstitusi, terutama UUD 1945 Pasal 31 yang menjamin hak pendidikan setiap warga negara tanpa kecuali,” ungkap Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Tempat terpisah, Irmawati (30) orang tua murid saat dikonfirmasi mengatakan, terkait bantuan PIP dari Kemendikbud untuk tahun 2026 mengaku belum dapat, berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Kami sangat kecewa terhadap bantuan dari pemerintah pusat karena anak kami tidak dapat, yang dimana masuk dalam Desil 3 kategori hampir miskin atau kelompok rumah tangga 20-30% terbawah secara nasional,” kata Irmawati dengan nada kecewa

Hal senada, Jaenab yang merupakan orang tua murid SDN 54 Lanipa juga kecewa yang dimana anaknya tidak mendapatkan juga bantuan PIP program dari Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud.

“Padahal sebelumnya kami juga dapat pak, kenapa tahun ini anak kami tidak dapat lagi bantuan tersebut, kami sangat berharap kepada pihak sekolah, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan agar lebih memperhatikan masyarakatnya terhadap bantuan yang layak dapat.” Imbuhnya

Dari pengakuan orang tua siswa, Mulyadi menegaskan pihak sekolah maupun Pemerintah Daerah untuk tidak tebang pilih terhadap bantuan ke masyarakat, karena berakibat fatal Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang tidak tepat sasaran yakni murid tidak mampu tidak dapat, sedangkan yang mampu menerima merupakan pelanggaran serius yang dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana.

“Tindakan ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 yang menegaskan hak atas pendidikan berkualitas dan perlindungan bagi peserta didik yang memerlukan, terutama UUD 1945 Pasal 31 yang menjamin hak pendidikan setiap warga negara tanpa kecuali,” tutupnya.(*)