BERANDANEWS – Makassar, Bidang Keagamaan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan mengungkap adanya dugaan praktik setoran berantai yang disinyalir terjadi secara sistematis dalam pengelolaan zakat fitrah di Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
Ryas Ramadhan, mewakili Bidang Keagamaan KNPI Sulsel, menyoroti informasi terkait adanya dugaan instruksi yang mewajibkan kurang lebih 108 masjid di wilayah tersebut untuk menyetorkan dana zakat minimal Rp5 juta per masjid.
Dana tersebut diduga disetor dari tingkat desa, lalu bermuara di tingkat kecamatan atau KUA.
“Informasi yang kami himpun mengarah pada dugaan kuat adanya target setoran minimal 5 juta rupiah per masjid. Jika dikalikan 108 masjid, ada potensi perputaran dana lebih dari setengah miliar rupiah. Sangat memprihatinkan jika dalam format yang beredar, hak fakir miskin (mustahik) hanya dipatok 33 persen, sementara sisanya diduga habis dibagi-bagi ke birokrasi lembaga seperti UPZ dan LPTQ. Ini diduga kuat sebagai bentuk penyelewengan syariat,” tegas Ryas Ramadhan dalam keterangan resminya, Senin (30/03/2026).
Berdasarkan kajian KNPI Sulsel, terdapat tiga poin utama yang disoroti:
1. Dugaan Maladministrasi dan Abuse of Power: KUA adalah instansi pemerintah yang bertugas membina, bukan menjadi penampung setoran tunai hasil zakat. Praktik setoran berjenjang dari Masjid ke Desa lalu ke KUA diduga tidak memiliki dasar hukum dalam UU Pengelolaan Zakat.
2. Dugaan Penyelundupan Anggaran Lembaga (LPTQ): Masuknya LPTQ sebagai penerima tetap sebesar 35% dalam format ilegal tersebut diduga sebagai bentuk penyimpangan. LPTQ bukan bagian dari 8 Asnaf (golongan penerima zakat). “Zakat fitrah warga Bontotiro diduga dijadikan sumber dana untuk membiayai operasional lembaga non-asnaf,” tambah Ryas.
3. Dugaan Penyunatan Hak Mustahik secara Massal: Dengan adanya dugaan target setoran 5 juta per masjid, diperkirakan ratusan juta rupiah hak kaum dhuafa berpotensi terpangkas di jalur birokrasi desa dan kecamatan. Zakat yang seharusnya menjadi solusi kemiskinan diduga justru menjadi beban administratif.
KNPI Sulsel secara tegas menuntut:
1. Audit Investigatif Total: Mendesak BAZNAS Bulukumba dan Kemenag untuk melakukan audit terhadap aliran dana di 108 masjid di Bontotiro guna membuktikan kebenaran dugaan setoran tersebut.
2. Klarifikasi Transparan dari Oknum Terkait: Jika benar ada oknum di UPZ atau KUA yang menginisiasi format ini, harus ada pertanggungjawaban publik karena diduga telah mencoreng institusi keagamaan.
3. Instruksi “Zakat Watch”: KNPI menginstruksikan kader pemuda di Bontotiro untuk mengawal masjid-masjid agar berani menolak segala bentuk tekanan setoran.
“Kami tidak akan membiarkan ibadah suci masyarakat Bontotiro dinodai oleh dugaan praktik upeti birokrasi. KNPI Sulsel akan mengawal kasus ini hingga hak fakir miskin dipastikan sampai seutuhnya,” pungkas Ryas Ramadhan.(*)






